• Sabtu, 16 Agustus 2025

Gelar Aksi, Warga Pertanyakan Status Oknum Jaksa di Kasus Mafia Tanah Malangsari

Senin, 17 Oktober 2022 - 13.18 WIB
299

Puluhan warga Desa Malangsari, Lamsel saat gelar aksi di Kejati Lampung, Senin (17/10/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lamsel geruduk Kejati Lampung mempertanyakan komitmen dan sikap Satgas Mafia Tanah dan status oknum jaksa di kasus mafia tanah di Desa Malang Sari, Senin (17/10/2022).

Pasalnya, puluhan warga tersebut merupakan korban mafia tanah dan dalam perkara tersebut diduga ada keterlibatan oknum jaksa berinisial AM yang kini masih berstatus saksi.

Direktur LBH Bandar Lampung mewakili pengunjuk rasa, Sumaindra Jarwadi mengatakan, kedatangannya ke Kejati Lampung untuk mempertanyakan komitmen Jaksa Agung dan Kejati Lampung dalam penanganan kasus mafia tanah khususnya di Desa Malangsari.

"Komitmen ini harus timbul dan muncul di Kejati Lampung, apalagi selaku pembelian terhadap objek di Malang Sari tersebut adalah oknum jaksa. Artinya bagaimana kita mendorong Polda bisa lebih transparan terhadap proses penyidikan dan Kejati tidak pandang bulu terhadap proses pemberantasan mafia tanah di Malang Sari," ujarnya.

Baca juga : Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Mafia Tanah di Lamsel, Ada Pejabat BPN dan Pensiunan Polri

Selanjutnya, Sumaindra juga menyampaikan para pelaku yang terlibat kini diduga tengah berupaya mengaburkan persoalan hukum kasus tersebut.

"Hari ini ada gugatan yang didaftarkan ke PN Lampung Selatan antara pembeli dan penjual ini. Kita melihat ada dugaan untuk mengaburkan terkait dengan dugaan mafia tanah yang terjadi di Desa Malang Sari," imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Polda Lampung untuk bisa transparan terkait proses penyidikan. Kemudian, Kejati Lampung juga tidak pandang bulu terkait proses pemberantasan mafia tanah karena kasus ini pasti kejahatannya bersifat teroganisir dan sistematis.

"Kenapa oknum jaksa tidak ditahan? Kemuningkan Polda juga akan berhati-hati karena ini kan mafia, ketika ini mafia pasti kejahatannya teroganisir dan sistemik," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelejen Kejati Lampung, Ahmad Patoni memastikan kejaksaan akan bersikap netral dan profesional dalam penanganan perkara tersebut.

Ia menjelaskan sejak pelimpahan berkas perkara tahap pertama, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut.

"Dalam waktu seminggu ke depan kami akan ekspos (berkas), akan kami teliti dulu kalau memang dalam berkas perkara ada yang belum lengkap kami akan nyatakan P-19, kalau lengkap langsung P-21," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Tembak Mati DPO Curanmor