• Sabtu, 17 Mei 2025

Taufik Basari : Kasus Mafia Tanah di Desa Malang Sari Lamsel Usut Tuntas

Minggu, 16 Oktober 2022 - 15.31 WIB
329

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basaria saat ditemui di GSG Unila. Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus mafia tanah di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, harus diusut tuntas sampai semua pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut ditangkap.

Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi lll DPR RI, Taufik Basari saat ditemui di gedung serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila) mengatakan, dirinya terus mengawasi kasus mafia tanah ini hingga tuntas, sampai dengan semua yang bertanggung jawab dapat terungkap tanpa pandang bulu.

"Mau apapun latar belakangnya, mau apapun profesinya, dan proses ini nanti tentunya akan berlanjut hingga ke Kejaksaan Agung dan ke Pengadilanlah," kata Taufik. Minggu, (16/10/2022). 

Tobas sapaan akrabnya meminta, kepada pihak kejaksaan tinggi untuk membantu mengawal kasus ini tanpa memandang siapapun layar belakang orang yang akan diminta pertanggung jawabannya serta persoalan kasus Malang Sari ini sudah disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait. 

"Saya sudah sampaikan kesemua pihak, seperti Mabes Polri, Jaksa Agung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta saya juga sudah sampaikan ke rekan di Komisi III DPR RI," ujarnya. 

"Karena kebetulan Komisi lll membentuk panja penegakan hukum untuk mafia tanah dimana salah satunya, kita akan rencanakan dalam melakukan pengawasan kasus-kasus mafia tanah di Lampung Ini," sambungnya. 

Baca Juga : Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Mafia Tanah di Lamsel, Ada Pejabat BPN dan Pensiunan Polri

Taufik menuturkan, sudah memberikan kepercayaan sepenuhnya baik kepada Polda Lampung atau Kejaksaan yang akan menindak lanjuti kasus dugaan mafia tanah ini.

Ia juga membeberkan, Komisi III DPR RI saat ini sudah membentuk panja penegakan hukum untuk mafia tanah yang nantinya akan dibuat tim untuk dibagi ke beberapa Provinsi di wilayah Indonesia.

"Nanti tunggu saja pada saatnya dimana panja yang baru dibentuk ini bekerja. Kita tentu akan menyiapkan tim untuk bekerja terkait dengan kasus mafia tanah di provinsi Lampung Ini," pungkas Taufik. 

Sebelumnya Polda Lampung telah menetapkan 5 tersangka terkait dengan dugaan kasus mafia tanah di desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Kelima tersangka tersebut yakni SJO (80) pensiunan purnawirawan Polri, FBM (44) juru ukur dari BPN, SHN (58) Camat Sekampung Udik, Lampung Timur, RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan SYT (68) Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur. (*)

Editor :