Mendekam di Penjara, Tahanan Polres Way Kanan Bisa Apdet Status FB, Kok Bisa?

Skrinsut akun facebook atas nama @Widodo Dodok yang diduga adalah tahanan di Polres Way Kanan. Foto: Rahman/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Beredarnya status foto yang
diunggah oleh sebuah akun Facebook dengan nama akun @Widodo Dodok membuat warga
terheran-heran. Pasalnya sang pemilik akun diketahui sedang menjalani proses
penahanan di sel Polres Way Kanan.
Fran Warga Baradatu mengaku heran terkait kejadian itu, ia
mengatakan, kenapa seseorang yang sedang ditahan masih bisa memegang handphone
bahkan sampai update status di media sosial.
"Iya apa boleh ya tahanan Itu megang HP di penjara,
soalnya saya baru buka HP saya liat dia updet status, kan dia baru saja
ditahan, yang baru ditangkap kemaren kalau gak salah saya baca beritanya,"
Ujarnya saat memberikan keterangan, Minggu (16/10/2022).
BACA JUGA: DPO
Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Kakek di Way Kanan Akhirnya Terungkap
Fran mengatakan, dirinya awal mula tidak percaya dengan akun
tersebut adalah benar Widodo tersangka tabrak lari yang kini sedang mendekam di
sel, tapi banyaknya komentar di status miliknya membuat dirinya semakin
bertanya tanya.
"Iya mulanya itu gak percaya saya liat, tapi saya liat
komenan di statusnya banyak betul, kan saya juga kabetulan berteman dengan dia
di FB," tuturnya.
Sementara Itu saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Way
Kanan AKP Elvis mengatakan, untuk tahanan tersebut masih di dalam sel, menurutnya
mungkin istri Widodo atau anaknya yang pegang HP.
"Tahanan masih di dalam sel, mungkin istrinya atau
anaknya yang pegang HP, nanti kita cek," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya oleh Kupastuntas.co, pada hari Minggu
5 Oktober 2022 sekira jam 15.00 Polres Way Kanan telah melakukan penangkapan
terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang kakek pejalan kaki.
Pelaku tabrak lari tersebut kini sudah diamankan di Polres
Way Kanan dengan barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha
Vixion warna merah kombinasi putih tanpa nopol, dan terduga pelaku dikenakan
ancaman pasal 310 ayat 4 hukuma 6 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif
Rabu, 09 Juli 2025 -
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda
Selasa, 08 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Terima Rekomendasi PAN Sebagai Calon Wabup Way Kanan
Kamis, 26 Juni 2025