• Senin, 30 September 2024

Mendekam di Penjara, Tahanan Polres Way Kanan Bisa Apdet Status FB, Kok Bisa?

Minggu, 16 Oktober 2022 - 21.24 WIB
892

Skrinsut akun facebook atas nama @Widodo Dodok yang diduga adalah tahanan di Polres Way Kanan. Foto: Rahman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Beredarnya status foto yang diunggah oleh sebuah akun Facebook dengan nama akun @Widodo Dodok membuat warga terheran-heran. Pasalnya sang pemilik akun diketahui sedang menjalani proses penahanan di sel Polres Way Kanan.

Fran Warga Baradatu mengaku heran terkait kejadian itu, ia mengatakan, kenapa seseorang yang sedang ditahan masih bisa memegang handphone bahkan sampai update status di media sosial.

"Iya apa boleh ya tahanan Itu megang HP di penjara, soalnya saya baru buka HP saya liat dia updet status, kan dia baru saja ditahan, yang baru ditangkap kemaren kalau gak salah saya baca beritanya," Ujarnya saat memberikan keterangan, Minggu (16/10/2022).

BACA JUGA: DPO Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Kakek di Way Kanan Akhirnya Terungkap

Fran mengatakan, dirinya awal mula tidak percaya dengan akun tersebut adalah benar Widodo tersangka tabrak lari yang kini sedang mendekam di sel, tapi banyaknya komentar di status miliknya membuat dirinya semakin bertanya tanya.

"Iya mulanya itu gak percaya saya liat, tapi saya liat komenan di statusnya banyak betul, kan saya juga kabetulan berteman dengan dia di FB," tuturnya.

Sementara Itu saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Elvis mengatakan, untuk tahanan tersebut masih di dalam sel, menurutnya mungkin istri Widodo atau anaknya yang pegang HP.

"Tahanan masih di dalam sel, mungkin istrinya atau anaknya yang pegang HP, nanti kita cek," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya oleh Kupastuntas.co, pada hari Minggu 5 Oktober 2022 sekira jam 15.00 Polres Way Kanan telah melakukan penangkapan terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang kakek pejalan kaki.

Pelaku tabrak lari tersebut kini sudah diamankan di Polres Way Kanan dengan barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi putih tanpa nopol, dan terduga pelaku dikenakan ancaman pasal 310 ayat 4 hukuma 6 tahun penjara. (*)