• Kamis, 01 Mei 2025

PT Wahana Raharja Merugi Sejak Tahun 2012, PT LJU Diterpa Kasus Korupsi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 07.46 WIB
710

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - BUMD PT Wahana Raharja ternyata sudah merugi sejak tahun 2012. Namun, terus diberikan suntikan modal oleh Pemprov Lampung. Sedangkan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) pernah diterpa kasus korupsi. Bahkan, nama eks Direktur Utamanya, Andi Jauhari Yusuf, hingga kini masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bukan hanya dua tahun terakhir saja (2020-2021) PT Wahana Raharja merugi. BUMD milik Pemprov Lampung itu ternyata sudah merugi sejak tahun 2012. Kerugian diduga terjadi sejak adanya perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada tahun 2012.

Padahal, tujuan dari perubahan badan hukum itu untuk mendorong agar pergerakan usaha perusahan plat merah itu lebih dinamis. Karena, proses pengambilan keputusan bisa langsung dilakukan gubernur, tanpa melalui persetujuan DPRD Provinsi Lampung.

Sumber Kupatuntas di PT Wahana Raharja mengatakan, sejak perubahan badan hukum itu, PT Wahana Raharja merugi terus.

Ia menduga, ada masalah dalam pengelolaan bisnis BUMD ini, sehingga perlu dilakukan perubahan. Pasalnya, kata dia, sejak ditetapkan menjadi PT, modal PT Wahana Raharja semakin tergerus.

Menurutnya, berkurangnya jumlah pembelian alat tulis kantor (ATK) dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, menjadi salah satu penyebab minimnya omset yang didapat.

"Sekarang lingkungan bisnis berubah, sudah online. Usaha ATK dan percetakan tidak bisa diandalkan lagi. Kalau dulu banyak dari OPD datang belanja, tetapi sekarang yang belanja tidak sampai 10 persen dari alokasi anggaran Pemda untuk belanja cetak maupun ATK," kata sumber ini.

Baca juga : Sejak 2013, PT Wahana Raharja Belum Beri Pemasukan ke PAD Lampung

Kondisi lebih parah dialami BUMD PT LJU. Eks Direktur Utama (Dirut) PT LJU, Andi Jauhari Yusuf divonis 6 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi di BUMD tersebut.

Meski demikian, Andi Jauhari Yusuf hingga kini belum ditahan karena melarikan diri. Saat ini statusnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Andi Jauhari Yusuf juga membayar denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan. Tak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.125.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Andi Jauhari Yusuf terbukti melakukan penyimpangan dengan memakai nama PT Lampung Jasa Utama sebagai distribusi batu dan pasir dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Modus operandi yang dilakukan pihak PT LJU bekerja sama dengan perusahaan yang katanya pemilik batu. Ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki batu atau lahan batu. Nilai kerjasamanya mencapai Rp7 miliar, dan kerugian negara versi BPKP Lampung sebesar Rp3,1 miliar.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan, meminta Pemprov Lampung dan DPRD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dua BUMD tersebut yang terus mengalami kerugian.

Dedy mengungkapkan, evaluasi harus dilakukan agar tujuan dari pendirian BUMD untuk kepentingan ekonomi daerah dan peningkatan pendapatan daerah yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat bisa terwujud. 

“Evaluasi ini akan menggambarkan apa yang sebenarnya menjadi penyebab kedua BUMD tersebut sampai sejauh ini belum memberikan kontribusi atau malah banyak disubsidi," kata Dedy, Rabu (12/10).

Dedy menegaskan, jika setelah dievaluasi kemudian ditemukan hal-hal yang menyebabkan BUMD tersebut merugi, maka harus diselesaikan permasalahannya sehingga tidak menghalangi kedua BUMD itu untuk bisa berkembang.

"Jika ada gejala dan bukti yang kuat adanya penyimpangan di dalam tata kelola BUMD, maka harus diurus. Jangan sampai ini jadi penghalang untuk kemajuan BUMD. Karena adanya praktek yang melanggar secara etika, norma, prinsip tata kelola BUMD harus dikoreksi," bebernya.

Dedy mengingatkan, jangan sampai modal yang diberikan Pemprov Lampung kepada BUMD terbuang sia-sia, dan tidak menghasilkan sepeserpun.

"Pemerintahan mendirikan BUMD itu untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Jangan sampai anggaran itu tersedot untuk pendirian BUMD yang tidak punya tujuan yang jelas, tidak punya kalkulasi ekonomi yang matang," ujar dia. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 13 Oktober 2022 dengan judul "PT Wahana Raharja Merugi Sejak Tahun 2012"


Video KUPAS TV : Menyambut Era Baru Masyarakat Pasca Pandemi