Sejak 2013, PT Wahana Raharja Belum Beri Pemasukan ke PAD Lampung
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak 2013 sampai saat ini, Badan usaha milik daerah (BUMD) PT Wahana Raharja belum memberikan menghasilkan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.
Sekretaris PT Wahana Raharja, Fico Ferdianto mengatakan, sejak tahun 2004 sampai 2013 PT Wahana Raharja telah menyetorkan PAD kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp1,3 miliar.
"Sementara sejak 2013 sampai dengan saat ini belum memberikan PAD kembali, karena perusahaan mengalami kerugian," ujar Fico, Kamis (7/10/2021).
Ia mengaku, semua kendala perusahaan sudah disampaikan ke DPRD Provinsi Lampung baik kerugian maupun keuntungannya.
Namun Ia tetap optimis bahwa BUMD PT Wahana Raharja akan mampu berkontribusi dalam pembangunan di Lampung, serta bisa menampilkan BUMD yang profesional dalam tata kelola sebagai perusahaan.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Hanifal mengatakan, selama beberapa tahun terakhir ini memang tidak ada PAD yang masuk dari PT Wahana Raharja.
Terlebih jelasnya, berdasarkan keterangan, PT Wahana Raharja mengaku memiliki usaha baru tetapi terkendala kekurangan modal. Selain itu, BUMD ini tengah terlilit utang dari peralihan direksi lama.
"Jadi miris juga mendengarnya karena mereka ada usaha baru. Tapi kekurangan dana," terang dia.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, DPRD Lampung telah menginisiasi Raperda tentang tata kelola BUMD pada tahun 2020 kemarin. Disitu diatur juga seperti bidang yang mau digarap lalu sampai masalah teknis pengangkatan Direksi dan Komisaris.
"Misalkan komisaris harus berumur 55 tahun. Direktur tidak boleh berapiliasi dari parpol. Serta jangan sampai BUMD menjadi tempat parkirnya para pensiunan," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG HIBAHKAN LAHAN DAN BANGUNAN KE POLSEK TELUK BETUNG TIMUR
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








