Polres Pringsewu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembuangan Bayi, Ini Perannya
RP (21) saat diinterogasi pihak Kepolisian Polres Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Polres Pringsewu kembali
menetapkan satu orang tersangka baru atas kasus pembuangan bayi yang dilakukan
oleh tersangka utama R (21) beberapa waktu lalu di Pekon Parerejo, Gadingrejo,
Kabupaten Pringsewu.
Tersangka baru wanita berinisial RP (21) sendiri diketahui adalah rekan kerja pelaku
utama saat masih sama-sama bekerja di salah satu koperasi di Bandar Lampung.
BACA JUGA: Terungkap,
Sosok Wanita yang Tega Buang Bayi di Kolam Bekas Pembuangan Sampah Gadingrejo
RP sendiri merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu Kota Bandar
Lampung, dimana RP sendiri berperan dalam memberikan saran pada pelaku utama
untuk melakukan aborsi.
Selain itu, RP juga membantu dalam menyiapkan obat untuk
aborsi serta membantu melakukan proses aborsi pelaku R.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora
Pranata mengatakan bahwa dalam kasus ini, RP menaikkan harga obat aborsi yang
dikonsumi oleh R senilai 350 rupiah dari harga semula yang dibeli pertama kali
oleh RP.
BACA JUGA: Geger,
Jasad Bayi Ditemukan di Bekas Pembuangan Sampah Gadingrejo Pringsewu
"Tersangka RP diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp350
ribu dari kejadian tersebut, keuntungan itu didapat dari menaikan harga obat
aborsi dari Rp1.350.000 menjadi Rp1.700.000," Terang Iptu Feabo mewakili
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (13/10/22).
Miris sekali apa yang dilakukan oleh RP, dari ide bodohnya
dan demi keuntungan materil yang tidak ada nilainya, ia tega turut membantu
temannya untuk membunuh janin yang tidak bersalah.
Selain itu, RP juga rela menukar kebebasan hidupnya lantaran
dirinya terbukti ikut dalam proses penguguran janin yang pada akhirnya membuat
dirinya terseret dalam kasus R dan harus rela ikut mendekam di penjara bersama
temannya itu.
Kini RP telah mendekam di rutan polres pringsewu dan dijerat
pasal 77A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343
KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Selesai Diperbaiki, Beberapa Ruas Jalan di Pringsewu Kembali Rusak
Kamis, 05 Februari 2026 -
Miris, Sejumlah Guru SMA Negeri 1 Banyumas Pringsewu Terlambat dan Berkeliaran Saat Upacara
Senin, 02 Februari 2026 -
Hilang 14 Hari, Mbah Kaliman Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Gadingrejo Pringsewu
Minggu, 01 Februari 2026 -
10 Lembaga Pendidikan di Pringsewu Terima BOP Kesetaraan 2026 Senilai Rp452 Juta
Senin, 26 Januari 2026









