• Minggu, 18 Mei 2025

Tunggakan Insentif Guru Honorer Bandar Lampung Jadi Atensi DPRD

Rabu, 12 Oktober 2022 - 14.50 WIB
246

Ketua Komisi lV DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, saat dimintai keterangan oleh awak media. Rabu (12/10/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Insentif guru honorer yang belum dikeluarkan selama 5 semester oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, kini menjadi atensi DPRD kota setempat.

Sebelumnya, Persatuan Guru Honor Murni (PGHM) meminta insentif mereka agar segera dibayarkan dan meminta pemkot Bandar Lampung juga untuk tidak menghapuskan insentif tersebut.

"Kami harus mengkaji terlebih dahulu dalam pengumpulan bahan keterangan mengenai data insentif gaji yang dimulai dari periode Herman HN," ujar Ketua Komisi lV DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, Rabu (12/10/2022).

Rizaldi menuturkan, insentif tersebut berdasarkan temuan awal sudah dianggarkan pada 2020-2021 menggunakan sumber dana APBD. Hanya saja, saat itu tidak memungkinkan karena adanya refokusing dana ke penanganan wabah Covid-19.

BACA JUGA: PGHM : Selama Lima Semester, Insentif Guru Honorer di Balam Tidak Keluar

"Jadi kami sedang mendalami dan membicarakan dengan pemkot Bandar Lampung untuk memiliki kemampuan guna membayar insentif guru honorer," ungkapnya.

"Kita carikan jalan keluar dengan keterbatasan kemampuan yang ada," sambungnya.

Oleh karenanya, saat ini pihaknya sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan untuk mencari solusi.

Sementara jelasnya, kalau untuk dianggarkan di APBD perubahan itu sudah disahkan kemarin, sehingga sudah selesai.

"Kami cari formasi dulu, tapi kami yakinkan untuk mencari solusi terbaik. Sementara ini, DPRD Bandar Lampung sudah membuka mata dan telinga terkait keluhan guru insentif yang tidak dibayar, tapi saya yakinkan insentif tidak dibayarkan bukan karena tidak ada keinginan, namun tidak ada kemampuan," papar Adrian.

Dengan demikian, ia juga memohon dan meminta agar teman-teman guru menunggu dulu secara kondusif, sambil berkoordinasi. (*)