• Sabtu, 30 November 2024

Singkong Petani Dibeli Murah, Gubernur Lampung Akan Panggil Perusahaan

Selasa, 11 Oktober 2022 - 08.31 WIB
4.8k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berjanji memanggil dan mengumpulkan perusahaan tapioka untuk membahas harga singkong di tingkat petani. Sementara DPRD meminta Pemprov Lampung agar bisa meningkatkan kesejahteraan petani singkong.

Gubernur Arinal mengatakan akan mengagendakan pertemuan dengan perusahaan-perusahaan tapioka di Lampung untuk membahas harga singkong yang dikeluhkan para petani.

"Nanti kita jadwalkan untuk mengumpulkan perusahaan lagi seperti yang sudah-sudah," kata Arinal, Senin (10/10/2022).

Arinal mengungkapkan, untuk rafaksi atau potongan kadar air ditentukan oleh kualitas singkong yang dipanen para petani.

"Kalau rafaksinya tinggi itu ada kesalahan petani yang buru-buru mau jual. Harusnya panen sesuai usianya 9 bulan, kalau baru 6 bulan ya risikonya seperti itu," ujar Arinal.

Baca juga : Perusahaan Beli Singkong Petani Lampung Murah, Pemerintah Harus Tegas

Sementara DPRD Lampung meminta Pemprov bersikap tegas dalam mengatasi penurunan harga singkong.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan Pemprov Lampung harus bisa mengatasi penurunan harga singkong dengan segera, mengingat Lampung merupakan daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia.

Lesty minta Pemprov Lampung harus memperhatikan kesejahteraan petani singkong. Menurutnya, permasalahan turunnya harga jual singkong ini harus segera dicarikan jalan keluarnya.

Ia mengatakan, DPRD Lampung akan terus memantau perkembangan harga singkong dengan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama petani, perusahaan tapioka, hingga instansi terkait.

"Petani singkong nanti boleh meluapkan rasa kecewanya terhadap penurunan harga singkong. Kami juga akan inisiasi beberapa perusahaan juga harus duduk bareng dengan petani untuk mencari solusi terbaik,” kata Lesty, Senin (10/10).

Lesty menyarankan, penurunan harga singkong bisa dijadikan momentum oleh Pemprov Lampung untuk melakukan kerjasama antar daerah dalam upaya mengirimkan produksi singkong Lampung ke daerah yang lain agar harganya membaik.

"Produksi singkong Lampung ini kan terbesar dalam skala nasional. Seharusnya ini menjadi prioritas juga dari Pemprov Lampung untuk mensejahterakan para petani. Maka kerjasama dengan berbagai daerah bisa dilakukan," ungkapnya.

Baca juga : Gubernur Arinal Larang Perusahaan Beli Singkong Dibawah Rp900 Per Kilogram

Lesty juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung bisa saling berkolaborasi guna meningkatkan hilirisasi singkong untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan kesejahteraan para petani.

"Hilirisasi juga penting dilakukan dengan cara mengembangkan UMKM. Hasil dari singkong mungkin bisa dijadikan keripik atau seperti pakan ternak. Ini juga harus saling berkolaborasi. Tidak bisa hanya sendiri," ujarnya.

Perwakilan PT Sinar Laut di Lampung Utara, Subadri, mengatakan penetapan harga singkong yang dibeli dari sudah ditetapkan oleh pimpinan di tingkat pusat.

Subadri mengaku, pihaknya tidak bisa menetapkan harga singkong yang sudah diputuskan tersebut.

“Kami tidak bisa ambil keputusan sendiri. Kalau ada masukan paling kami hanya bisa sampaikan ke pimpinan di pusat,” ujar dia.

Hal yang sama disampaikan perwakilan PT Bumi Waras Gedung Ketapang Lampura, Kholil, yang menjelaskan penetapan harga singkong berdasarkan perintah langsung dari PT Bumi Waras (BW) di Provinsi Lampung.

“Kalau harga singkong itu BW provinsi yang menentukan. Kita hanya menjalankan saja," kata Kholil.

Sebelumnya, petani di Provinsi Lampung dibuat menjerit dengan kebijakan perusahaan yang semaunya dalam menetapkan harga singkong. Saat ini harga singkong dibeli perusahaan dengan harga Rp1.200 per kilogram dengan rafaksi/potongan air 26-28 persen.

Naswan (52), warga Sungkai Jaya, Lampung Utara, menuturkan dengan harga singkong Rp1.200 per kilogram, petani hanya mendapatkan uang sekitar Rp840 per kilogram.

“Saat ini hanya singkong hanya Rp1.200 per kilo dengan potongan rafaksi 26 sampai 28 persen, maka uang yang kami terima hanya Rp840 per kilogram. Belum lagi ditambah ongkos cabut Rp80 per kilo dan transport Rp90 per kilo, maka pendapatan yang kami terima hanya Rp670 per kilo,” kata Naswan, Minggu (9/10).

Naswan mengungkapkan, idealnya singkong dibeli dengan harga Rp1.500 per kilogram, sehingga petani bisa mendapatkan uang bersih sekitar Rp1.000 per kilogram.

“Dalam satu hektar kami panen singkong itu bisa sampai 20 ton. Sementara kami harus menunggu 8-10 ton untuk bisa panen,” kata Naswan.

Naswan mengatakan, beban petani singkong semakin berat karena harus membeli pupuk yang harganya juga terus melambung. Apalagi, petani singkong tidak bisa memakai pupuk subsidi.

“Petani singkong di sini umumnya memakai pupuk Mutiara dengan harga Rp900 ribu per sak isi 50 kilogram dan pupuk Phonska dengan harga Rp600 ribu per sak. “Untuk satu hektar tanaman singkong kami membutuhkan pupuk sebanyak 3-5 kuintal per hektar,” ujarnya.

Naswan menerangkan, petani singkong juga masih dibebani dengan ongkos pengeluaran di pabrik berupa biaya bongkar, cek barang, uang untuk satpam, uang untuk mandor dan yang lainnya.

"Semua itu dibebankan kepada petani singkong karena sopir tinggal laporan. Ditambah lagi kini pupuk juga langka, maka kami akhirnya semakin merugi,” imbuhnya.

Naswan berharap, pemerintah daerah dapat segera memberikan solusi untuk membantu petani singkong agar tidak terus merugi.

“Kami minta pemerintah bisa menetapkan harga singkong yang ideal yakni Rp1.500 per kilogram. Sehingga petani bisa sedikit bernafas lega,” ungkapnya.

Ketua Perwakilan Petani  Singkong (PPS) Lampura, Rizki Apriansyah Abung, menilai Pemda tidak serius membela kepentingan petani singkong.

"Kami sangat kecewa dengan Pemda karena tidak pernah serius membantu petani singkong. Kini harga singkong semakin anjlok dan petani semakin merugi," jelas Rizky, Minggu (9/10).

Rizky mengungkapkan, permainan perusahaan singkong sangat komplek sehingga semakin menambah beban petani, mulai dari timbangan, harga ditentukan sepihak, rafaksi semaunya dan berbagai pungli di perusahaan. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa, 11 Oktober 2022 dengan judul "Arinal Akan Panggil Perusahaan Bahas Harga Singkong"