• Selasa, 19 November 2024

Inspektorat Janji Dalami Dugaan Setoran Uang 'Keamanan' oleh Oknum DPUPR Lampura

Senin, 03 Oktober 2022 - 15.40 WIB
369

SPAM DAK 2022 di Desa Alam Jaya, Lampura tanpa papan proyek. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Inspektorat mengatakan akan segera mendalami dugaan pemotongan dana 15 persen oleh oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lampung Utara dalam program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) yang disampaikan oleh salah satu Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) beberapa waktu yang lalu.

Dugaan pemotongan tersebut kata KSM, disebut sebagai uang keamanan oleh oknum DPUPR Lampura agar progam berjalan dengan lancar.

Progam SPAM tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp16 Miliyar lebih.

Menanggapi hal itu, pihak Inspektorat Lampung Utara melalui Redho Tiansyah selaku Inspektur Pembantu IV, berjanji akan mendalami temuan tersebut.

"Temuan tersebut setelah diberitakan menjadi informasi publik, sehingga kita Inspektorat akan segera menindaklanjuti temuan tersebut," tutur Redho, Senin (3/10/2022).

BACA JUGA: Proyek SPAM DAK 2022 PUPR Lampura Diduga Bermasalah

Ia menjelaskan, proses tahapan pemeriksaan memerlukan waktu yang belum diketahui berapa lama.

"Untuk proses pemeriksaanya belum tau kita akan berapa lama, karena tahapan awal adalah temuan ini akan kita rapatkan bersama Inspektur terlebih dahulu, baru selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait baik itu PPTK KSM," terangnya.

Pemeriksaan tersebut kata Redho, nantinya juga berkaitan dengan spesifikasi bangunan  SPAM tersebut.

"Kita juga akan periksa nantinya termasuk spesifikasi dari SPAM tersebut apakah sesuai atau tidak, apakah ada pelanggaran berat atau tidak, jika ditemukan pelanggaran berat nantinya kita sampaikan kepada Inspektur," tandasnya.

Redho juga menjelaskan bahwa, apabila nantinya ditemukan pelanggaran berat yang masuk ke ranah pidana, baru dapat dilaporkan pada tahun depan.

"Apabila nantinya ditemukan pelanggaran berat dan diharuskan dilimpahkan ke APH, hal itu juga baru bisa dilakukan tahun depan, karena saat ini progamnya masih berjalan," tukasnya.

Di lain pihak, Polres Lampura melalui Kasat Reskrim Eko Rendi Oktama, juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

"Kita juga akan lakukan pemeriksaan segera atas dugaan tersebut dan sedang kita pelajari," jelas Eko Rendi.(*)