• Sabtu, 27 April 2024

Oknum ASN KDRT Divonis 8 Bulan, Korban: Tidak Setimpal Dengan yang Saya Alami

Rabu, 28 September 2022 - 15.19 WIB
368

Tim Kuasa Hukum Korban beserta korban NMS (Pakai Kacamata dan Masker) dan keluarganya saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Lampung Barat, Rabu (28/9/2022). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Oknum ASN KDRT Lambar Artha Dinata (38) hanya divonis 8 bulan penjara, pihak kuasa hukum korban menyebut putusan tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lampung Barat.

Kuasa hukum korban, Hilda Rina menyampaikan, pihaknya merasa sangat kecewa atas putusan yang dibacakan oleh Hakim, sebab hal tersebut belum mewakili rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Bahkan pihaknya menilai ada beberapa barang bukti yang di hilangkan untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Karena di samping mengalami penyiksaan korban juga mengalami ancaman pembunuhan oleh terdakwa diperkuat dengan adanya barang bukti berupa belati, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh pihak PN untuk memutus vonis terhadap terdakwa," kata Hilda Rina, saat memberikan keterangan, Rabu (28/9/2022).

Kemudian pihaknya menilai bahwa yang menjadi dasar pertimbangan JPU menuntut terdakwa 8 bulan sangat-sangat tidak masuk akal, karena permintaan maaf terdakwa kepada korban dan kakak korban yang benama Syaiful pada waktu persidangan, bukan atas inisiatif Terdakwa tetapi atas perintah Majelis Hakim.

"Kami menganggap Kejari Lampung Barat sama sekali tidak mendukung pemerintah dalam melaksanakan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam  Rumah Tangga (PKDRT) atas dasar tersebut korban dan keluarganya merasa keberatan dan  harus mencari keadilan karena menganggap tuntutan dan vonis tersebut  telah mencederai rasa keadilan," ujarnya.

Baca juga : Oknum ASN KDRT Lambar Divonis 8 Bulan Penjara

Pihaknya pun akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan meminta agar Kejagung meninjau kembali hasil tuntutan dan vonis yang telah diberikan.

Korban NMS (33) juga merasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa, karena menurutnya putusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah dialami selama kurang lebih empat tahun. Karena selain kekerasan fisik dirinya juga mengalami trauma yang cukup berat.

"Saya selaku korban mengaku kecewa dengan putusan hakim karena putusan tersebut tidak setimpal dengan apa yang saya rasakan dan alami. Saya mohon kepada seluruh masyarakat agar memberikan dukungan sehingga saya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," katanya.

Kakak kandung korban, Syaiful juga mengatakan, dengan putusan 8 bulan tersebut dirinya kuatir dapat memicu krisis kepercayaan yang ada di Indonesia khususnya di Lampung Barat.ebab menurutnya ada beberapa barang bukti yang tidak dilampirkan pada proses persidangan, termasuk asesmen dari psikiater dan pisau lipat yang digunakan untuk mengancam korban.

"Dengan alat bukti yang sudah dicantumkan di BAP sama sekali tidak saya dengar dalam proses persidangan, sehingga tidak menjadi pertimbangan dan menjadi alasan hakim untuk memberikan hukuman yang ringan terhadap terdakwa," katanya.

Dia pun berharap kepada aparat penegak hukum meninjau kembali putusan tersebut. Bahkan pihaknya pun berharap masalah tersebut bisa didengar oleh pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea agar bisa membantu mendapatkan keadilan bagi adik dan keluarganya.

"Kami berharap agar bapak Hotman Paris bisa mendengar dan membantu kami mencari keadilan bagi Adik dan keluarga kami, tolong bantu kami, kami percaya 911 adalah milik pak Hotman Paris terima kasih pak," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Layanan Jantung Terpadu | RSUD Abdoel Moeloek