• Sabtu, 27 April 2024

Oknum ASN KDRT Lambar Divonis 8 Bulan Penjara

Rabu, 28 September 2022 - 13.09 WIB
385

Sekretaris Pengadilan Negeri Liwa, John Karnedi. Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Artha Dinata (38), terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya NMS (33) divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Rabu (28/9/2022).

Hal tersebut berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Liwa dengan agenda pembacaan vonis putusan terhadap terdakwa setelah sebelumnya dilakukan rangkaian persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hingga meminta keterangan saksi dan pembacaan tuntutan.

Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Paisol, S.H.,M.H, hakim anggota Nur Kastwarani Suherman S.H.,M.H dan Norma Oktaria S.H dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Dwi Purnama dan pihak kuasa hukum korban Hilda Rina SH.,M.H.

Hakim Ketua Paisol mengatakan, dengan memperhatikan pasal 44 ayat 1 UU tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara KDRT, mengadili menyatakan bahwa terdakwa Artha Dinata terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.

"Memvonis terdakwa Artha Dinata dengan pidana penjara selama 8 bulan dan menetapkan lamanya masa penahanan agar terdakwa tetap ditahan," kata Paisol, saat membacakan amar putusan pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis putusan di PN Liwa.

Sekretaris Pengadilan Negeri Liwa John Karnedi mengatakan, hal-hal yang meringankan adalah karena terdakwa dan pihak korban sudah saling memaafkan di persidangan, kemudian masih terikat perkawinan dan ketiga terdakwa menyesal dan masih ingin mempertahankan tali perkwainan tersebut.

"Terkait tuntutan jaksa selama 8 bulan kami tidak mencampuri urusan itu, terdakwa masih fikir-fikir dan ingin mengajukan banding dan diberi waktu selama 7 hari. Apabila dalam kurun waktu tersebut terdakwa tidak melakukan upaya itu, artinta terdakwa menerima atas putusan itu," ujarnya.

Dirinya pun tidak bisa memberikan statemen lebih jauh terkait hasil putusan tersebut, sebab menurutnya yang mempunyai wewenang untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah pihak hakim yang menangani perkara persidangan, namun hakim yang menangani persidangan tersebut belum bisa di mintai keterangan apa pun. (*)


Video KUPAS TV : WOW! Harta Tersangka Korupsi Lukas Enembe Melonjat 10 Kali Lipat Dalam 8 Tahun