8 KUPT Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 8 orang sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) diperiksa Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019- 2021, Rabu (28/9/2022).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
"Hal itu terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung TA 2019-2021," kata Made, saat memberikan keterangan.
Baca juga : KUPT, Bendahara dan Penagih UPT Diperiksa Terkait Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung
Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya :
- PP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kemiling
- CS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Sukabumi
- PS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Teluk Betung Utara
- AS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kepala TPA Bakung
- SI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Langkapura
- IN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Senang Selatan
- DE diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Panjang Barat
- WS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Karang Timur
Made menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Layanan Jantung Terpadu | RSUD Abdoel Moeloek
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








