13 Kali Maling Motor di Lampung, Pelaku: Buat Judi Slot dan 'Open BO' di MiChat
Pelaku Joni (19), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (28/9/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Maling motor atau pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Joni (19) asal Lampung Timur mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 13 kali di wilayah Lampung.
Residivis kasus yang sama dan baru bebas Tahun 2021 itu mengungkapkan dirinya sudah mulai melakukan aksi Curanmor sejak umur 17 Tahun.
Ia juga mengaku menjual hasil curian motor tersebut ke penadah di daerah Lampung Timur dengan harga rata-rata Rp4 juta per unit.
"Targetnya rata-rata motor matic. Setiap beraksi saya selalu berdua dengan kawan saya, hasilnya dibagi dua, saya dapat bagian Rp2 juta," ujarnya, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (28/9/2022).
Baca juga : 12 Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Pria yang dihadiahi timah panas oleh polisi saat ditangkap itu mengungkapkan, uang hasil pencurian tersebut dipakainya untuk foya-foya dan bermain judi slot. Pelaku juga mengaku sebagian uang dipakai untuk melampiaskan hawa nafsunya dengan 'Open BO' via MiChat.
"Sebagian uang Rp 500 ribu saya pakai buat main cewek juga dari MiChat, itu setiap kali berhasil Curanmor," jelasnya.
Sementara itu, penadah DB (30) asal Lampung Timur yang juga dihadirkan dalam konferensi pers mengaku sudah 10 kali menjual motor hasil curian dari pelaku Joni.
"Saya hanya kenal sama Joni saja. Saya sebagai perantaranya. Jadi ketika Joni dapat motor langsung menelpon saya. Lalu saya menelpon teman yang mau beli, terus mereka ketemuan untuk transaksi jual beli motor curian tersebut," lanjutnya.
Ia juga mengaku hanya mendapatkan upah rokok saja setiap kali berhasil menjual motor hasil curian, karena pernah memiliki hutang budi.
"Dulu pas anak saya masih kecil belum bisa jalan, kena tabrak lari, dia yang bantu biaya anak saya," imbuhnya.
Dirinya pun mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Sita Sabu-Pil Ekstasi Senilai Rp37 Miliar
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








