12 Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 12 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan seorang penadah berhasil diringkus polisi selama periode September 2022.
Total 13 pelaku tersebut berhasil diringkus polisi berdasarkan 15 kasus oleh Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, para pelaku tersebut diamankan telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Pertama TKP di wilayah hukum Sukarame sebanyak 5 pelaku diantaranya JA (19), JI (16), NB (49), OT (17) dan MH (20). Semuanya merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
"Satu pelaku berinisial JA diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat petugas hendak mengamankan," kata Ino, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (28/9/2022).
TKP di wilayah hukum Kedaton sebanyak 7 pelaku diantaranya IW (20), IG (23), MR (20) merupakan warga Kedondong, Pesawaran. Lalu, RR (20) warga Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, SF (21) warga Teluk Betung Selatan, DR (28) warga Lampung Tengah dan VR (29) warga Bandar Lampung.
"Sedangkan penadah berinisial DB (30) warga Tanjung Senang. Dari 13 pelaku ada yang merupakan residivis dan pemain baru," ucapnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku rata-rata merusak kunci stang motor korban yang sedang terparkir menggunakan kunci letter T.
"Lalu ada juga yang masuk ke rumah korban dengan merusak pintu, kemudian mengambil motornya dari dalam rumah dengan merusak kunci stang," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 14 unit sepeda motor, dua buah STNK, satu buah helm dan dua kunci letter T.
Ino menjelaskan rata-rata pelaku menjual hasil curanmor tersebut melalui sosial media. "Pelaku memperdagangkannya lewat media sosial dengan sistem COD," jelasnya.
Kini 12 pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.
"Sedangkan tersangka tindak pidana penadah barang hasil curian melanggar Pasal 480 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara," terangnya.
Ino pun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengendara sepeda motor agar selalu waspada.
"Apabila parkir, amati dan jangan tinggalkan kendaraan begitu saja serta jangan percaya dengan orang baru begitu saja," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih
Berita Lainnya
-
Unila Samakan Persepsi Penilaian RPL
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Bulan K3 Nasional 2025, PLN UID Lampung Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Keselamatan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Program Studi S-1 Informatika Teknokrat Siap Lahirkan Lulusan Berkualitas dengan Sertifikasi dan Peluang Karier Menjanjikan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025