Waketum dan Sekum KONI Diperiksa Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020, guna melengkapi Audit BPKP perihal perhitungan kerugian negara pada Selasa (27/9/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, dua orang saksi yang diperiksa diantaranya FN, diperiksa terkait tugasnya sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) dan SBO, diperiksa terkait tugasnya sebagai Sekretaris Umum (Sekum) pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
"Sebelumnya, Senin (26/9/2022), Pidsus Kejati Lampung juga melakukan pemeriksaan saksi terhadap BY sebagai Atlet Ferkhusi," kata Made, saat memberikan keterangan.
Baca juga : KUPT, Bendahara dan Penagih UPT Diperiksa Terkait Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung
Made menjelaskan, pemeriksaan beberapa saksi dilakukan kembali untuk melakukan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara.
Disinggung perihal kerugian negara, Made mengaku audit kerugian negara belum selesai. Oleh sebab itu kembali dilakukan pemeriksaan.
"Belum selesai (Audit), pemeriksaan ini untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih
Berita Lainnya
-
Kepala LLDikti II: Kampus Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Penelitian
Selasa, 23 Juni 2026 -
Lantik 14 Pejabat Fungsional, Karo AUPKK Dorong Hasilkan Kinerja Berkualitas
Selasa, 23 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Hukum Keluarga Islam yang Unggul
Selasa, 23 Juni 2026 -
LLDikti Tegaskan Tak Ada Penghapusan Prodi, Kampus Diminta Ubah Kurikulum Sesuai Kebutuhan Industri
Selasa, 23 Juni 2026








