• Selasa, 23 April 2024

Aset Way Dadi Lampung Mulai Dilepas, Rp25,9 Miliar Telah Masuk ke Kas Daerah

Selasa, 27 September 2022 - 17.15 WIB
649

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga yang menempati aset tanah milik Pemprov Lampung di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, yang telah melakukan pembayaran terus bertambah.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengungkapkan, sampai saat ini sudah masuk dana sebesar Rp25,9 miliar ke kas daerah Provinsi Lampung yang bersumber dari pelepasan aset Way Dadi.

"Alhamdulillah kemarin sudah ada warga yang membayar sekitar Rp560 juta. Kemudian ada tambahan Gedung Bagas Raya sekitar 2 hektare dan uang nya sekitar Rp25,3 miliar," kata Fahrizal, saat dimintai keterangan, Selasa (27/9/2022).

Fahrizal menjelaskan, harga yang harus dibayarkan oleh warga kepada Pemprov Lampung nilainya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh appraisal atau penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Tim appraisal dalam menentukan harga menggunakan zonasi. Misal dia rumahnya di pinggir jalan maka masuk zona warna merah dengan harga Rp1,4 juta per meter. Sedangkan yang rumahnya di tengah-tengah atau masuk kedalam itu Rp900 ribu sampai dengan Rp1,2 juta per meter nya," jelasnya.

Baca juga : Pemprov Lampung Lepas Lahan di Way Dadi Rp1,4 Juta per Meter

Menurutnya, berdasarkan penilaian dari tim appraisal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Lampung dari lahan seluas 89 hektare yang ditempati ribuan kepala keluarga tersebut bisa mencapai Rp700 miliar.

"Jika semua warga membayar maka potensi yang bisa dihasilkan kurang lebih Rp700 miliar. Sementara target yang kita tetapkan untuk PAD itu Rp110 miliar. Kami berharap warga yang lain bisa melakukan hal yang sama sehingga bisa punya alas hak nya," terangnya.

Ia juga menjelaskan jika saat ini Pemprov Lampung tengah menyiapkan skema pembayaran untuk mempermudah masyarakat. Dimana salah satu metode nya ialah dengan cara mencicil melalui perbankan.

"Kalau sekarang metode nya baru membayar secara cash. Dan kedua kita sedang jajaki kredit dengan bank dimana agunan nya adalah sertifikat nya. Dalam proses ini Pemprov lampung dikawal oleh KPK, BPKP dan DJKN," ungkapnya.

Agus (51), salah seorang warga Way Dadi mengaku jika dirinya telah menerima informasi adanya warga di daerah setempat telah melakukan pembayaran ke Pemprov Lampung.

"Sebetulnya mau juga bayar biar punya sertifikat. Karena tinggal disini sudah lama sejak puluhan tahun lalu. Dulu dapat warisan dari orang tua," katanya.

Agus berharap, kedepan Pemprov Lampung bisa memberikan kemudahan kepada warga yang ingin membayar seperti menggunakan sistem cicil sehingga warga tidak merasa terbebani.

"Semoga bisa menggunakan sistem cicil jadi warga tidak berat. Karena kalau cash kan mahal ya uang nya kalau langsung banyak tidak ada. Jadi kalau cicil kan InsyaAllah masih mampu," ungkap Agusnya. (*)


Video KUPAS TV : Membangkitkan Era Emas Olahraga Lampung | Talkshow Bersama Dispora