• Sabtu, 04 Mei 2024

Pemprov Lampung Lepas Lahan di Way Dadi Rp1,4 Juta per Meter

Selasa, 27 September 2022 - 07.52 WIB
684

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung mulai melepas secara resmi aset tanah di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, yang telah ditempati warga selama puluhan tahun. Warga membayar sebesar Rp1,4 juta per meternya.  

Seorang warga Kelurahan Way Dadi, Hendra (38), mengaku telah membeli tanah milik Pemprov Lampung yang ditempatinya selama puluhan tahun. Tanah yang dibeli Hendra memiliki luas kurang lebih 400 meter persegi.

"Luas tanah saya sekitar 400 meter persegi, dan kemarin saya sudah bayar per meternya Rp1,4 juta. Saya tinggal di sana sudah sekitar 10 tahun yang lalu. Alhamdulillah akhirnya saya bisa dapat sertifikat, dan tanah yang saya tempati kini sudah legal,” kata Hendra saat penyerahan sertifikat tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Senin (26/9/2022).

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, yang ikut menyerahkan sertifikat tanah Way Dadi ke warga, mengatakan Pemprov Lampung terus melakukan pendekatan secara persuasif, tanpa mengambil tindakan tegas namun menyesuaikan kemampuan masyarakat untuk bisa membeli lahan tersebut.

"Ini bertahap ya. Saat ini ada 400 meter. Alhamdulillah, ini karena ada kesepakatan dan sudah diupayakan Pemprov bertahun-tahun," kata Chusnunia.

Dia melanjutkan, pelaksanaan pembelian aset tanah milik Pemprov lampung bukan memaksa. Namun, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat setempat.

“Kan bagaimanapun ini milik Pemprov Lampung tentu kita sarankan menurut aturan kita tegakkan, seperti bayar ke pemerintah," kata dia.

Ia mengungkapkan, dilepasnya aset tanah di Way Dadi sebagai salah satu upaya dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung.

"Ini sudah bertahun-tahun terjadi, Pemprov Lampung tidak mau mengambil sikap yang keras dan tegas. Kita gunakan pendekatan secara pelan-pelan dan tidak ada penggusuran. Jadi harapannya ini bisa memancing warga lain untuk melakukan hal yang sama," ungkapnya.

Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, mengungkapkan aset tanah di Way Dadi yang ditempati warga dan akan dijual mencapai 89 hektare.

"Luas tanahnya kurang lebih 89 hektare, sementara kepala keluarga yang menempati ada seribu lebih. Untuk dana yang sudah masuk dari penjualan tanah tersebut ke kas daerah totalnya sekitar Rp400 juta dengan luasan 400 meter persegi. Ini kemarin yang sudah proses adalah bangunan rumah milik warga," kata Meydiandra.

Ia menjelaskan, harga yang harus dibayar oleh warga kepada Pemprov Lampung nilainya berbeda-beda, dan ditentukan oleh tim appraisal atau penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Jadi nilainya beda-beda tergantung dengan penilaian dari tim appraisal. Hari ini juga sedang proses Gedung Bagas Raya. Semoga ini bisa memancing warga yang lain untuk melegalkan status lahan yang kini mereka tempati,” jelasnya. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa, 27 September 2022 dengan judul "Way Dadi Dilepas Rp1,4 Juta per Meter"


Video KUPAS TV : Gubernur Papua Jadi Tersangka Korupsi