• Sabtu, 20 April 2024

Oknum ASN Pelaku KDRT di Lambar Dituntut 8 Bulan, Kuasa Hukum Korban Kirim Surat ke Kejagung

Rabu, 21 September 2022 - 14.23 WIB
531

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Arta Dinata (38) pelaku atau terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya NMS (33) dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Liwa dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, setelah sebelumnya dilakukan rangkaian persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hingga meminta keterangan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Deddy Sutendy, melalui Kasie Intel Zenerico membenarkan hal tersebut, berdasarkan hasil persidangan yang di agendakan hari ini, terdakwa memang benar dituntut 8 bulan penjara oleh JPU.

"Iya memang benar hari ini jadwal persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa," kata Zenerico, kepada Kupastuntas.co, Rabu (21/9/2022).

Baca juga : Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Kasus KDRT Oknum ASN Lambar Dilimpahkan ke Kejari Liwa

Terpisah, pihak kuasa hukum korban Hilda Rina S.H.,MH mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU dinilai tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh korban. Bukan hanya luka fisik, tetapi juga secara mental sehingga pihaknya tidak merasa puas.

"Kami tentu merasa tidak puas dengan tuntutan yang dibacakan terhadap terdakwa, karena kami menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan apa yang di alami oleh klien kami baik secara fisik ataupun trauma yang di alami," katanya.

Pihaknya pun berencana akan berkirim surat kepada Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuntutan yang dinilai tidak berkeadilan terhadap korban.

"Kami selaku kuasa hukum korban tidak puas dan akan buat laporan ke kementerian PPA dan Jaksa Agung," tegasnya

Persidangan tersebut dipimpin hakim ketua Paisol, S.H.,M.H, hakim anggota Nur Kastwarani Suherman S.H.,M.H dan Norma Oktaria S.H dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Dwi Purnama dan pihak kuasa hukum korban Hilda Rina SH.,M.H. (*)


Video KUPAS TV : Tiga Rumah Milik Warga Kemiling Amblas Terbawa Longsor