Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Kasus KDRT Oknum ASN Lambar Dilimpahkan ke Kejari Liwa
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinyatakan lengkap (P21) berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat Artha Dinata (38) terhadap istrinya NMS (33) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho S.lk.,M.H melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Baskoro Budihardjo, S.H, M.H. mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut sudah dilakukan Kamis (29/7/2022) kemarin.
"Iya benar berkasnya sudah lengkap (P21) dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, untuk proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk rangkaian proses persidangan," kata Ipda Baskoro saat di hubungi via sambungan selulernya, Jumat (29/7/2022).
Untuk tersangka, Ipda Baskoro menjelaskan bahwa saat ini masih ditahan di Mapolres setempat. "Untuk tersangka saat ini masih di tahan di Polres Lampung Barat," singkatnya.
Menanggapi hal tersebut,Kuasa Hukum korban NMS Zeflin Erizal mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah secara maksimal menangani perkara kasus KDRT yang di alami oleh klien nya tersebut.
"Terlebih kasus KDRT ini merupakan perkara khusus maka undang-undang nya juga khusus KDRT semoga perkara ini segera selesai dan kami sebagai pihak keluarga dan kuasa hukum korban berharap bisa mendapatkan keadilan sesuai seperti yang kami harapkan," jelasnya.
Pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya pihak-pihak terkait dan media baik cetak, online ataupun streaming untuk mengawal seluruh rangkaian proses persidangan sampai dengan putusan yang berkeadilan.
"Agar apa yang seharusnya menjadi hak klien kami untuk mendapatkan keadilan bisa kami dapatkan sepenuhnya, apalagi masalah KDRT ini merupakan atensi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak sehingga tidak main-main," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mistiana: Serapan Anggaran Tidak Maksimal Hambat Pembangunan, OPD Harus Gerak Cepat
Kamis, 11 Desember 2025 -
Hujan Deras Picu Luapan Kali Way Bulok, 42 Rumah di Pekon Bumi Hantatai Lambar Terendam Banjir
Kamis, 11 Desember 2025 -
Soal Rendahnya Serapan Anggaran, Bukti Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan Lampung Barat
Kamis, 11 Desember 2025 -
Ulat Hidup di Ompreng MBG, Ini Penjelasan Satgas SPPG Lampung Barat
Kamis, 11 Desember 2025
- Penulis : Echa wahyudi
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 11 Desember 2025Mistiana: Serapan Anggaran Tidak Maksimal Hambat Pembangunan, OPD Harus Gerak Cepat
-
Kamis, 11 Desember 2025Hujan Deras Picu Luapan Kali Way Bulok, 42 Rumah di Pekon Bumi Hantatai Lambar Terendam Banjir
-
Kamis, 11 Desember 2025Soal Rendahnya Serapan Anggaran, Bukti Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan Lampung Barat
-
Kamis, 11 Desember 2025Ulat Hidup di Ompreng MBG, Ini Penjelasan Satgas SPPG Lampung Barat









