• Rabu, 06 November 2024

Soal Warek Asep Sukohar yang Diminta Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Plt Rektor Unila

Senin, 12 September 2022 - 15.18 WIB
1.9k

Pelaksana tugas Rektor Universitas Lampung Mohammad Sofwan Efendi. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksana tugas Rektor Universitas Lampung Mohammad Sofwan Efendi percaya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) usai Warek ll Bidang Umum dan Keuangan Asep Sukohar diminta menjadi tersangka oleh Karomani.

Seperti yang dikatakan oleh Mohammad Sofwan Efendi, ia mendukung apa yang dilakukan oleh KPK demi kemajuan Unila.

"Saya percaya kinerja KPK untuk menuntaskan masalah di Unila," katanya saat dihubungi pada, Senin (12/9).

Dirinya juga menyampaikan bahwa proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya terkait dengan Asep Sukohar diminta menjadi tersangka.

"Biarkan proses hukum tetap berjalan dulu," jelasnya.

Terkait dengan status Asep Sukohar sendiri apakah akan dinonaktifkan atau tidak karena diminta menjadi tersangka, Sofwan menyampaikan sampai saat ini tidak dinonaktifkan.

BACA JUGA: Diduga Terima Uang dari Mahasiswa, Karomani Minta Asep Sukohar Ditetapkan Jadi Tersangka

"Tidak, saya belum terima keputusan yang bersangkutan dari KPK," tandasnya.

Sebelumnya tim Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko, menyatakan secara tegas agar Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Asep Sukohar ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikannya pada saat mendampingi Prof Karomani saat dimintai keterangan sebagai tersangka kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pada Jumat 9 September 2022.

"Karena dalam BAP Prof Karomani ada penyerahan uang dari pihak mahasiswa kepada Asep Sukohar maka KPK harus mendalaminya apakah benar atau tidak, kalau benar maka konsekuensi hukumnya pak Asep Sukohar sebaiknya diperlakukan adil seperti Prof Karomani dengan dijadiin Tersangka,"kata Handoko. (*)