Diduga Terima Uang dari Mahasiswa, Karomani Minta Asep Sukohar Ditetapkan Jadi Tersangka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Rektor Unila, Karomani, meminta KPK menetapkan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri fakultas kedokteran.
Permintaan Karomani itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, usai mendampingi Karomani usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (9/9) malam.
Ahmad Handoko mengatakan, Karomani secara tegas meminta kepada KPK agar Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Asep Sukohar, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Menurut Karomani Usep Sukohar menjadi pihak yang harus turut bertanggung jawab dalam kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru,” kata Handoko kepada Kupas Tuntas, Jumat (9/9) malam.
Handoko menjelaskan, dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Karomani disebutkan ada penyerahan uang dari pihak mahasiswa kepada Asep Sukohar.
“KPK harus mendalaminya apakah benar atau tidak? Kalau benar maka konsekuensi hukumnya pak Asep Sukohar sebaiknya diperlakukan adil seperti Karomani dengan dijadikan tersangka," tegas Handoko.
Ia menjelaskan, Asep Sukohar diduga menerima uang dari mahasiswa yang diloloskan masuk Fakultas Kedokteran Unila sebagaimana termuat dalam BAP Karomani.
Handoko mengungkapkan, ada sekitar 33 mahasiswa yang dititipkan kepada Karomani agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila. Dalam pemeriksaan di KPK, Karomani mengakui menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam penerimaan mahasiswa kedokteran. Namun, pemberian itu bersifat sukarela.
Selain itu, pemberian itu juga bukan untuk menyatakan lulus atau tidaknya calon mahasiswa. Karena untuk kelulusan tetap mengikuti standar nilai passing grade.
“Artinya, tidak ada deal-deal di awal. Namun, setelah dinyatakan lulus ada ucapan terima kasih dalam bentuk uang. Namun, uang yang diterimanya (Karomani) itu pun bukan untuk kepentingan pribadinya. Melainkan disumbangkan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center,” terang dia.
Handoko membeberkan, pihak-pihak yang menitipkan kepada Karomani berasal dari politisi, pengusaha, mantan kepala daerah, anggota DPRD Provinsi Lampung, dan DPR RI.
“Untuk nama-namanya ada di BAP, dan nanti bisa didengar di surat dakwaan saat persidangan. Intinya, beliau (Karomani) mengakui pemberian yang sifatnya sumbangan dan seluruhnya disumbangkan,” ungkapnya. Hingga berita dilansir, Usep Sukohar belum bisa dihubungi. Saat Kupas Tuntas menelepon Asep Sukohar tidak aktif.
Sementara itu, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Ditjen Dikti Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, sebagai saksi terkait dugaan suap mantan rektor Unila Karomani. Tjitjik dimintai konfirmasi soal dasar hukum hingga mekanisme dalam penerimaan mahasiswa baru (maba).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Tjitjik diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/9). "Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip, dan mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (10/9).
Ali mengatakan, Tjitjik juga dimintai konfirmasi soal peran Kemendikbudristek dan rektor dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut. "Termasuk dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba dimaksud," ujar Ali
KPK membeberkan sejumlah tindakan koruptif yang muncul di lingkungan pendidikan tinggi kampus. Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan tindakan koruptif itu, diantaranya mengumpulkan proposal palsu hingga penyalahgunaan beasiswa.
"Perilaku-perilaku korup nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus, seperti mencontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, markup uang buku, penyalahgunaan beasiswa, hingga penyelewengan penerimaan mahasiswa baru," kata Yuyuk.
Oleh sebab itu, Yuyuk menyebut perlunya materi antikorupsi ditambahkan dalam kurikulum pendidikan perguruan tinggi atau kampus. "Oleh karenanya, penting menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan perguruan tinggi," kata dia. (*)
Berita ini sudar terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Senin (12/9/2022).
Berita Lainnya
-
PT KAI Tanjung Karang Siapkan 2.340 Tempat Duduk per Hari Selama Libur Nataru 2025
Rabu, 06 November 2024 -
Hingga Oktober, Realisasi Pajak Air Permukaan Pemprov Lampung Tercapai Rp7,02 Miliar
Rabu, 06 November 2024 -
Pj Gubernur Samsudin Rolling 67 Pejabat, Pengamat Ingatkan Jual Beli Jabatan Sebagai Area Rawan Korupsi
Rabu, 06 November 2024 -
Heboh Ikan Loncat ke Pantai di Tanggamus, BMKG Jelaskan Fenomena Upwelling
Rabu, 06 November 2024