• Selasa, 19 November 2024

Sengketa Tapal Batas, Pemkab Tubaba Wanprestasi?

Rabu, 07 September 2022 - 10.41 WIB
500

Para tokoh adat Buay Perja Marga Sungkai Bunga Mayang Lampura berkumpul membacakan poin-poin kesepakatan menolak pengklaiman batas tanah di wilayah mereka. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Permasalahan garis pembatas atau pemisah (tapal batas) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) terus menuai polemik pasca penetapan secara sepihak oleh Pemkab TBB dengan alasan percepatan pembangunan dengan meresmikan persiapan pemekaran Tiyuh Tanjung Selamat adat Buay Bulan.

Penetapan tersebut dianggap merupakan Wanprestasi, pasalnya Pemkab TBB mempersiapkan pemekaran wilayah tanpa menunggu Permendagri terbit tentang penyelesaian tapal batas yang saat ini masih sengketa dengan Marga Buay Perja Bungamayang Lampura.

Sebelumnya disebutkan bahwa para tokoh adat dari Kebuayan Marga Bungamayang yang terdiri dari tokoh Buay Perja, Indor Gajah, Salembesi, Dibintang, Harahap, Semnguk, dan Buay Liwa telah menolak penetapan tapal batas oleh Pemkab TBB dan dianggap tidak menghargai perjanjian Besluit Residen Lampung tahun 1928 mengenai batas Marga Bungamayang adalah Way Pengacaran.

Pemkab Lampura dalam permasalahan tersebut telah menyurati Kemendagri untuk mengambil keputusan dalam permasalahan itu, karena dasar hukum penetapan tapal batas adalah Permendagri.

BACA JUGA: Tegas Menolak Pengklaiman Tanah Adat, Tokoh Adat Marga Sungkai Bunga Mayang Lampura Dirikan Plang Batas Wilayah

"Sebelumnya telah dilakukan nota kesepahaman antara dua Kabupaten (Lampura dan TBB) sebagai prasyarat penyelesaian tapal batas, diserahkan kepada Gubernur untuk mendapatkan syarat agar Permendagri dapat diterbitkan untuk menertibkan tapal batas namun kenyataannya dasar hukum berupa Permen belum keluar secara sepihak TBB telah menentukan garis batas, bukankah itu wanprestasi,?" jelas Iwan Kurniawan selaku Kabag Hukum Setdakab Lampura.

Beberapa tapal batas dengan kabupaten lainnya telah selesai, lanjut Iwan melalui Permendagri dan tidak menuai persoalan, seperti tapal batas dengan Kabupaten Lampung Barat (Permendagri no 23 tahun 2022), Lampung Tengah (Permendagri no 2 tahun 2022) dan Way Kanan (Permendagri no 80 tahun 2019).

"Hal itu yang menimbulkan polemik tanpa mengikuti peraturan perundang-undangan main klaim secara sepihak dan hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap masyarakat bawah, maka Pemkab Lampura akan terus memperjuangkan permasalahan tapal batas tersebut," ujar Iwan.

Kabag Hukum juga menambahkan bahwa secara Historis, Geografis maupun Pemerintahan pihaknya menyakini bahwa batas kedua wilayah itu merupakan Way Pengacaran.

"Jadi yang diklaim masuk wilayah mereka (TBB) itu sudah menyebrang Way (sungai) Pengacaran, dan  penyelesaian itu menunggu keputusan Permendagri," pungkas Syahbudin.

Ditempat terpisah Ketua Ikatan Keluarga Pakuan Agung (Ikapa), Syahbudin Hasan meminta permasalahan itu tidak berlarut-larut khawatir menimbulkan konflik antara masyarakat adat.

"Jangan sampai terjadi konflik dahulu baru diselesaikan karena permasalahan seperti ini sangat rentan, kemaren kami juga melakukan audiensi dengan Wabup untuk meminta proses ini dipercepat," pungkas Syahbudin. (*)