Sengketa Tapal Batas, Pemkab Tubaba Wanprestasi?

Para tokoh adat Buay Perja Marga Sungkai Bunga Mayang Lampura berkumpul membacakan poin-poin kesepakatan menolak pengklaiman batas tanah di wilayah mereka. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Utara - Permasalahan garis pembatas atau pemisah (tapal batas)
Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) terus
menuai polemik pasca penetapan secara sepihak oleh Pemkab TBB dengan alasan
percepatan pembangunan dengan meresmikan persiapan pemekaran Tiyuh Tanjung
Selamat adat Buay Bulan.
Penetapan tersebut dianggap
merupakan Wanprestasi, pasalnya Pemkab TBB mempersiapkan pemekaran wilayah tanpa
menunggu Permendagri terbit tentang penyelesaian tapal batas yang saat ini
masih sengketa dengan Marga Buay Perja Bungamayang Lampura.
Sebelumnya disebutkan
bahwa para tokoh adat dari Kebuayan Marga Bungamayang yang terdiri dari tokoh
Buay Perja, Indor Gajah, Salembesi, Dibintang, Harahap, Semnguk, dan Buay Liwa
telah menolak penetapan tapal batas oleh Pemkab TBB dan dianggap tidak
menghargai perjanjian Besluit Residen Lampung tahun 1928 mengenai batas Marga
Bungamayang adalah Way Pengacaran.
Pemkab Lampura dalam permasalahan tersebut telah menyurati Kemendagri untuk mengambil keputusan dalam permasalahan itu, karena dasar hukum penetapan tapal batas adalah Permendagri.
"Sebelumnya telah
dilakukan nota kesepahaman antara dua Kabupaten (Lampura dan TBB) sebagai
prasyarat penyelesaian tapal batas, diserahkan kepada Gubernur untuk
mendapatkan syarat agar Permendagri dapat diterbitkan untuk menertibkan tapal
batas namun kenyataannya dasar hukum berupa Permen belum keluar secara sepihak
TBB telah menentukan garis batas, bukankah itu wanprestasi,?" jelas Iwan
Kurniawan selaku Kabag Hukum Setdakab Lampura.
Beberapa tapal batas
dengan kabupaten lainnya telah selesai, lanjut Iwan melalui Permendagri dan
tidak menuai persoalan, seperti tapal batas dengan Kabupaten Lampung Barat
(Permendagri no 23 tahun 2022), Lampung Tengah (Permendagri no 2 tahun 2022)
dan Way Kanan (Permendagri no 80 tahun 2019).
"Hal itu yang
menimbulkan polemik tanpa mengikuti peraturan perundang-undangan main klaim
secara sepihak dan hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap
masyarakat bawah, maka Pemkab Lampura akan terus memperjuangkan permasalahan
tapal batas tersebut," ujar Iwan.
Kabag Hukum juga
menambahkan bahwa secara Historis, Geografis maupun Pemerintahan pihaknya
menyakini bahwa batas kedua wilayah itu merupakan Way Pengacaran.
"Jadi yang
diklaim masuk wilayah mereka (TBB) itu sudah menyebrang Way (sungai)
Pengacaran, dan penyelesaian itu
menunggu keputusan Permendagri," pungkas Syahbudin.
Ditempat terpisah
Ketua Ikatan Keluarga Pakuan Agung (Ikapa), Syahbudin Hasan meminta
permasalahan itu tidak berlarut-larut khawatir menimbulkan konflik antara
masyarakat adat.
"Jangan sampai
terjadi konflik dahulu baru diselesaikan karena permasalahan seperti ini sangat
rentan, kemaren kami juga melakukan audiensi dengan Wabup untuk meminta proses
ini dipercepat," pungkas Syahbudin. (*)
Berita Lainnya
-
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Sertijab Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli Komitmen Hadirkan Program Pro Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025 -
Usai Dilantik, Hamartoni Ahadis dan Romli Siap Bawa Lampung Utara Lebih Baik
Kamis, 20 Februari 2025