• Selasa, 19 November 2024

Tegas Menolak Pengklaiman Tanah Adat, Tokoh Adat Marga Sungkai Bunga Mayang Lampura Dirikan Plang Batas Wilayah

Senin, 29 Agustus 2022 - 17.23 WIB
609

Para tokoh adat Buay Perja Marga Sungkai Bunga Mayang Lampura berkumpul membacakan poin-poin kesepakatan menolak pengklaiman batas tanah di wilayah mereka. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Para tokoh adat Buay Perja Marga Sungkai Bunga Mayang Lampura, mendirikan plang batas tanah adat menanggapi persoalan batas tanah yang sempat diklaim oleh Marga Buay Bulan Tulang Bawang Barat di Way Pengacaran.

Dalam pemasangan plang batas tersebut, hadir para tokoh-tokoh adat, ratusan masa, para aparat diantaranya Kapolres Lampura AKBP Kurniawan ismail, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, Kasat Intel Iput Suhaili, Danramil Sungkai Selatan, Camat Muara Sungkai, dan 11 Desa Sekecamatan Muara Sungkai.

Tokoh adat Buay Perja Nurdin gelar tuan raja marga muda mengatakan, aksi pemasangan plang merupakan bentuk penolakan pemekaran Tiyuh Tanjung Selamat adat Buay Bulan Tubaba diatas tanah tersebut.

Menurutnya, tanah tersebut berdasarkan Beslit Resident Lampung No 93/A.A tanggal 28 September 1928, ditambah degan SK Gubernur No 5 1963 GAPRIL1963, SK Bupati No. OP100/B.10/SD.II/HK/00 adalah batas tanah yang masuk kedalam wilayah Buay Perja Marga Sungkai Bunga Mayang atau Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara.

Tuan raja marga muda mengatakan, pemasangan plang batas wilayah tersebut, merupakan hasil dari sidang adat yang telah dilakukan oleh para tokoh adat Buay Perja Marga Muara Sungkai Bunga Mayang beberapa waktu yang lalu.

"Aksi ini adalah untuk mempertegas dan memberitahukan kepada seluruh pihak terutama anak cucu kita, bahwa tanah ini adalah miliki Buay Perja Marga Sungkai Bunga Mayang," katanya dalam aksi tersebut.

Ia mengatakan, aksi pemasangan plang tersebut adalah bentuk perjuangan adminstrasi tanah adat, bukan dalam urusan administrasi tanah pemerintahan.

"Kita tidak ikut campur dalam urusan adminstrasi pemerintahan, tetapi perlu kita sampaikan bahwa tanah ini merupakan tanah pemberian nenek moyang, tanah adat, sehingga akan tetap kami pertahankan perbatasan di Way Pengacaran ini," sambungnya.

Berdasarkan pantauan, para tokoh adat dari berbagai Kebuyan Marga Sungkai Bunga Mayang turut hadir, yakni tokoh Buay Perja, Buay Indor Gajah, Buay Selembasi, Buay Dibintang, Buay Harayap, Buay Semenguk, Buay Liwa, dan sepakat menyatakan sikap yang tertuang dalam empat point yaitu :

1. Menolak dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung atas penegasan Tapal Batas antara Kabupaten Lampung Utara dengan Tulang Bawang Barat.

2. Menolak secara tegas terhadap rencana pemekaran definitif (Tiyuh Tanjung Selamat) Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mana Wilayahnya masuk kedalam Wilayah Adat Marga Bunga Mayang Sungkai ( Wilayah adat Buai Perja Marga Bunga Sungkai Mayang) yang secara administrasif masuk kedalam Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

3. Mengecam atas segala tindakan ataupun Keputusan Pemerintah yang justru tidak menghargai atas adanya Perjanjian Besluit Residen Lampung Tanggal 28 September 1928, mengenai batas Marga Sungkai Bunga Mayang.

4. Meminta kepada Bupati Lampung Utara dan juga kepada Gubernur Lampung untuk segera dapat mendirikan Tugu Batas, antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dimana letak tugu tersebut harus berada dibatas Buay Perja Marga Bunga Mayang tepat diatas Way Pengacaran. (*)

Video KUPAS TV : Usai Tabrak Mobil Tangki, Bus Kabur