• Kamis, 28 Maret 2024

Terkuak Saat Rekonstruksi, Penembakan Polisi di Lamteng Sudah Direncanakan

Selasa, 06 September 2022 - 19.56 WIB
503

Polisi saat menggelar rekonstruksi penembakan terhadap Anggota Polres Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnaen di depan rumahnya. Foto: Towo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Terkuak saat rekonstruksi, kasus penembakan terhadap Anggota Polres Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnaen di depan rumahnya, yang dilakukan sesama rekannya (RS) Oknum Polisi berpangkat Aipda pada Minggu (4/9/2022) malam sudah dirancang.

Hal itu juga membuat Pasal yang tadinya diterapkan terhadap pelaku pasal 338, kini berubah menjadi pasal 340 Subsider 338.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dofie Falevi Sanjaya mengatakan, usai melakukan rekonstruksi 21 adegan, ditemukan fakta baru, yang keterangan sebelumnya dilakukan secara spontanitas oleh pelaku.

Setelah dilakukan rekonstruksi di lapangan, ditemukan adanya niat ingin melakukan pembunuhan pada Aipda Ahmad Karnaen. Seperti di adegan 4, pelaku menembakan senjata apinya di Jalan Lingkar Barat, dan disitu ada niat ingin menghabisi korban.

"Dengan adanya Fakta ini, kita mengubah pasalnya menjadi 340 Subsider 338 dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Dofie, saat memberikan keterangan, Selasa (6/9/2022).

Baca juga : Geger Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Begini Kronologisnya

Adapun 21 adegan dalam rekontruksi kasus penembakan tersebutAdegan 1 dan 2 dimulai dari Polsek Way pengubuan, saat pelaku izin hendak pulang karena istri sakit pada anggota piket.

Lalu adegan 3 dan 4 pelaku berhenti di Jalan Lingkar Barat dekat Lapak Singkong. Kemudian pelaku (RS) membuang tembakan ke arah kebun singkong, karena emosi dan kesal dengan korban.

"Dari situlah ada niat pelaku ingin menghabisi korban Aipda Ahmad Karnaen," ujar Dofie.

Lalu adegan 5, pelak RS sempat mengisi bensin di Pom Bensin Seputih Jaya, Gunung Sugih. Kemudian RS ke rumah korban di Bandar Jaya Barat, Lingkungan V Rt 02, Terbanggi Besar.

Adegan 6, pelaku sampai di depan rumah kKorban. Adegan 7, pelaku turun dari motor dinas jenis KLX. Adegan 8, pelaku mendekati pintu korban. Adegan 9, pelaku memanggil korban yang kebetulan ada di teras rumh dengan Jarak kurang Lebih 2 meter.

"Ketika korban hendak menghampiri, pelaku langsung menembak dari pagar rumah dan mengenai dada sebelah kiri korban," terangnya.

Baca juga : Buntut Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Kapolsek Way Pengubuan Dicopot 

Selanjutnya adegan 10, 11, 12 dan 13, pelaku RS menuju motor dan menaikinya serta kabur ke arah Humas Jaya menuju Kampung Lempuyang Bandar, Terbanggi Besar.

Kemudian adegan 14 diperagakan di Polres Lampung Tengah dengan menghadirkan Kepala Kampung Putra Lempuyang, Sungkono. Adegan 15, pelaku pulang ke rumah di Karang Endah.

"Adegan 16 dan 17, pelaku menemui istrinya dan menceritakan bahwa telah menembak Aipda Ahmad Karnaen," ujarnya.

Adegan 18 19 dan 20, pelaku menelepon rekannya dan menceritakan bahwa dia (RS) yang menembak korban.

Kemudian adegan 21, pihak Provost Polres lampung Tengah menjemput pelaku di rumahnya, dan diamankan ke Mapolres Lampung Tengah.

"Kita melakukan rekonstruksi sebanyak 21 adegan dengan 4 lokasi. Selanjutnya untuk berkas secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan," pungkasnya.

Rekonstruksi tersebut dihadiri langsung oleh Dirkrimum Polda Kombespol Reyonld e.p Hutagalung, Kabid Propam Polda Lampung Kombes pol M.Sarhan dan Kapolres Lamteng AKBP Dofie Falevi Sanjaya.(*)


Video KUPAS TV : Polisi Tembak Polisi, Bhabinkamtibmas Tewas di Depan Rumahnya

Berita Lainnya

-->