• Sabtu, 20 April 2024

Buntut Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Kapolsek Way Pengubuan Dicopot 

Senin, 05 September 2022 - 23.52 WIB
262

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mencopot Kapolsek Way Pengubuan, AKP Muhammad Ali Mansyur pasca insiden polisi tembak polisi yang dilakukan Aipda Rudy Suryanto terhadap Aipda Ahmad Karnain hingga tewas di wilayahnya, Senin (5/9/2022).

Dalam Surat Telegram yang diterima Kupastuntas.co tertanggal 5 September 2022 dengan nomor ST/709/IX/KEP/2022 dari Kapolda Lampung dengan ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung, tertulis bahwa AKP Muhammad Ali Mansyur diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubagbagfaskon Baglog Polres Lampung Tengah.

Baca juga : Polisi Tembak Polisi, Bhabinkamtibmas di Lamteng Tewas Ditembak di Depan Rumahnya

Sedangkan, Jabatan Kapolsek Way Pengubuan diisi oleh Iptu Andi Meiriza Putra yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung Tengah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya surat pemindahan tugas yang telah dikeluarkan Kapolda Lampung.

"Iya benar Bapak Kapolda telah mengeluarkan surat pemindahan tugas dalam rangka Evaluasi Kinerja, terhadap Kapolsek Way Pengubuan," katanya Senin (5/9/2022) malam.

Hal tersebut merupakan bentuk punishment dari pimpinan terhadap kasus ini serta penilaian yang kurang bagus.

"Mudah-mudahan dengan digantinya kapolsek baru dapat melakukan pengawasan melekat kepada personil yang dipimpinnya dan ini juga merupakan penyegaran untuk jajaran, dan segera menyesuaikan diri untuk dapat menjalankan tugas guna mengantisipasi Kamtibmas di wilayah hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Pandra menjelaskan pelaku akan segera mengikuti sidang kode etik. Sementara itu, proses perkara pidana tetap dilanjutkan secara paralel sesuai dengan etik kelembagaan, pelaku dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022 dengan konsekuensi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

"Untuk etika kepribadian pelaku dijerat Pasal 13 ayat 1 PP nomor 01 tahun 2003 jo Pasal 13 huruf m, Perpol Nomor 7 tahun 2022. Selain itu dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, membenarkan anggotanya Aipda Ahmad Karnain, ditembak rekan sendiri di rumahnya. Motif kasus itu dilatarbelakangi ketersinggungan dari korban, karena sering menjelek-jelekan pelaku.

"Jadi pelaku ini sekali menembakkan senjatanya, tepat mengenai dada kiri korban. Setelah itu, korban sempat berlari masuk ke rumah, namun terjatuh tepat di depan anak dan istrinya," pungkasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->