Dalam 2 Bulan, Polda Lampung Amankan 1,4 Kg Sabu, 4,08 Kg Ganja dan 3.026 Butir Ekstasi

Polda Lampung saaat menggelar Konferensi Pers. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap 5 kasus dalam kurun waktu dua bulan atau Juli-Agustus 2022, serta mengamankan 1,4 Kg Sabu, 4,08 Kg Ganja dan 3.026 Butir Ekstasi.
Terdapat 6 tersangka dari 5 kasus tersebut, satu diantaranya merupakan pengendali peredaran narkotika dilakukan oleh narapidana dalam Lapas di Lampung, sedangkan lima lainnya hanya kurir dan pemakai.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, awalnya penangkapan pertama terhadap HN (27) warga Pengajaran, Teluk Betung Utara ditangkap pada 2 Juli 2022, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SN (31) warga Pesawahan, Telukbetung Selatan.
"Kami amankan HN di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung. Jadi HN ini hanya mengantar atau kurir," katanya, Jumat (2/9/2022).
Baca juga : Polisi Sita 1,25 Kg Ganja dari 4 Pengedar di Pringsewu
Setelah diperiksa, HN mengaku bergerak atas perintah SN yang merupakan narapidana Lapas di Lampung yang menjalani masa tahanan selama 15 tahun.
"HN Kedapatan mengantarkan sabu seberat 77,28 gram atas perintah SN yang merupakan narapidana di Lapas. Namun, baru menjalani 2 tahun, terseret peredaran narkoba lagi," ujarnya.
Disinggung apakah ada bandar besar di atas SN, Ujang mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. "Bandar besar sedang kita kembangkan," ujarnya.
Kasus kedua, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Polda Lampung mengamankan tersangka MS, TKP di Lampung Tengah. Dengan jumlah barang bukti kurang lebih 5 kg ganja.
Ketiga, pada 10 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Polda Lampung mengamankan tersangka YF (42) warga Pesawaran dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 1,3 kg atau mencapai 13.000 gram dan jumlah 62 butir ekstasi.
Keempat, pada 20 Juli 2022 sekitar pukul 18. 11 WIB, Polda Lampung mengamankan tersangka GS (35) warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, dan perkara ini awalnya ditangani oleh di Direktorat 4 Bareskrim Polri.
"Lalu diserahkan ke kita untuk proses lebih lanjut sehubungan TKP nya berada di wilayah Kedaton, Bandar Lampung," ujarnya.
Terakhir, pada 3 Agustus 2022, Polda Lampung mengamankan HD (42) warga Jawa Timur di dalam Bus saat berhenti di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera KM 215 Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, dengan jumlah barang bukti sebanyak 2960 butir ekstasi.
"Keseluruhan sabu 1448,02 gram, ganja sebanyak 4086,24 gram, ekstasi 3.026 butir, dan uang tunai senilai 46 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman paling maksimal seumur hidup hingga hukuman mati," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polri Merilis Animasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025