Polisi Sita 1,25 Kg Ganja dari 4 Pengedar di Pringsewu

Keempat tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Yugo/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Polisi berhasil menyita 1,25 Kilogram (Kg) ganja kering dari 4 pengedar berinisal KA (18), AP (19), BAS (26) warga Kecamatan Pringsewu dan DA (27) warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, penangkapan 4 tersangka dilakukan pada 27 Agustus 2022, dimana pelaku KA diringkus saat sedang mengantar paket ganja kering di Kelurahan Pringsewu Timur.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan pada KA, pihak kepolisian langsung bertindak untuk menangkap pelaku kedua yakni AP yang diduga sebagai pemasok ganja pada KA.
"Keempat pelaku berhasil ditangkap di 4 lokasi yang berbeda, dan penangkapan dimulai sekitar pukul 23:30 malam. Pertama kami berhasil menangkap KA lalu pelaku pertama membuka suara mengenai keberadaan pelaku kedua yaitu AP yang tidak lain merupakan pemasok ganja pada KA," kata Yudi, saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
"Dari kedua tersangka kami mendapatkan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 23,59 gram," lanjutnya.
Selanjutnya pihak kepolisian kembali menangkap tersangka ke tiga di malam yang sama yaitu BAS saat berada di kontrakan Pekon Sidoharjo, dan darinya barang bukti yang sama seberat 1,5 gram kembali didapat.
Terakhir, pihak kepolisian berhasil menangkap bandar narkotika jenis ganja kering dalam kasus ini yaitu DA dari keterangan BAS.
DA sendiri diketahui ditangkap saat tengah berada di salah satu rumah sakit di Pringsewu, dan dari tersangka terakhir barang bukti ganja kering berhasil diamankan seberat 1 Kg.
"Jadi hasil total sitaan barang bukti yang diamankan berupa ganja kering dari semua tersangka terkumpul sebanyak 1,25 kilogram," terangnya.
Akibat perbuatannya keempatnya kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama hingga 20 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Bigadir J Sempat Memohon Ke Bharada E Sebelum Ditembak Mati
Berita Lainnya
-
Buron Lima Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
Senin, 18 Agustus 2025 -
Warga Pringsewu Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Riyanto: Pringsewu Produksi 37 Ribu Ton Jagung dan 97.952 Ton Beras
Rabu, 13 Agustus 2025