Zulkifli Anwar: Usulan Kabupaten Natar Agung Tunggu Moratorium

Anggota DPR MPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Lampung, Zulkifli Anwar, saat menghadiri acara di Grand Elty Resort, Kamis (1/09/2022). Foto: Handika/kupastuntas.o
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Usulan Daerah Otonom Baru (DOB) yakni meliputi Kecamatan Natar, Jati Agung dan Tanjung Bintang untuk berpisah dari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) rupanya belum final.
Hal itu diungkapkan anggota DPR MPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Lampung, Zulkifli Anwar terkait isu disetujuinya pemekaran Kabupaten Natar Agung.
"Kata siapa, mana buktinya? ini kan masih ada moratorium (DOB). Memang saya lihat, saya kaget kapan ini, siapa yang sudah menyetujuinya," kata Zulkifli, saat ditemui usai acara di Grand Elty Resort, Kamis (1/09/2022).
Baca juga : Wacana Percepatan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Zulkifli Anwar
Zulkifli lantas mengingatkan, jika ada usulan pemekaran kabupaten maka syarat paling penting harus mendapatkan persetujuan dari kabupaten induk.
"Saya mau tanya dulu, sekarang Bupati mendukung nggak? itu kan tidak terlepas dari dukungan kepala daerah," lanjutnya.
Lebih lanjut Zulkifli menyebutkan, ihwal persetujuan usulan daerah pemekaran harus disampaikan melalui forum resmi yaitu rapat paripurna di DPRD tingkat provinsi.
"Apakah DPRD sudah paripurna? nah ya belum, berarti belum dong," timpalnya.
Terakhir, Zulkifli mengurai ada persyaratan dan indikator penentu agar daerah pemekaran baru bisa benar-benar disetujui oleh Pemerintah Pusat.
"Kan nanti ada persyaratan, itu masuk tidak dengan persyaratannya. Termasuk, paling tidak PAD-nya. Jangan memberatkan, karena ada beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk pemekaran," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kejati Lampung Geledah Kantor DLH Bandar Lampung!
Berita Lainnya
-
Warga Dukung Peningkatan Pospol Way Sulan Lampung Selatan Jadi Polsubsektor
Kamis, 15 Mei 2025 -
Mobil Panther Terparkir di Garasi Rumah Kalianda Lamsel Raib Digondol Maling
Kamis, 15 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor 4 TKP di Palas Lampung Selatan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025