Namanya Ikut Terseret Dugaan Korupsi DLH, Sahriwansah Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kadinsos

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah, dikabarkan mengundurkan
diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kota Bandar Lampung.
Pengunduran diri Sahriwansah sebagai Kadinsos tersebut
diduga kuat karena namanya ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi retribusi
sampah, pada tahun anggaran 2019, 2020 sampai 2021 yang saat ini tengah
ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.
Kabar mundurnya Sahriwansah itu juga dibenarkan oleh Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung Herlywati.
BACA JUGA: Kejati
Geledah Kantor DLH Bandar Lampung, Sita 1 Boks dan 2 Kardus Berkas
Menurutnya, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri
Kadis Sosial tersebut.
”Iya benar. Saya terima suratnya dan sudah saya teruskan ke
Walikota," ujarnya, saat dimintai keterangan, Rabu (31/8/2022).
Ketika disinggung alasan Sahriwansah mundur dari jabatannya,
Herlywati enggan berkomentar banyak.
"Masalah hukum. Tapi biar Walikota yang menjelaskan,
karena bukan urusan BKD," tandasnya.
Sahriwansah sendiri menjabat sebagai kepala DLH sejak 2018 pada masa pemerintahan Walikota Bandar Lampung Herman HN. Dimana, sebelum itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan.
Sementara, Kepala Bidang Bantuan Jaminan Sosial Dinas Sosial Bandar Lampung, Santoso Adhy, mengatakan, terkait pengunduran Sariwansah dirinya belum mengetahui kepastian kabar itu.
"Beliau juga tidak ada omongan sama saya sebelumnya," kata Adhy.
Akan tetapi jelasnya, terakhir bertemu dengan Sahriwansah pada Senin kemarin di kantor Dinsos.
"Nah pada Selasa nya tidak ketemu karena saya izin sakit. Hari ini pagi tadi dia (Sahriwansah) masih memerintahkan saya ikut rapat di Provinsi," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, jika benar kabar pengundurannya itu benar. Pihaknya akan menunggu keputusan Walikota siapa pengganti Kadinsos.
"Kalu saya yang ditunjuk ya siap tidak siap, kalau memang diperintahin. Ya kita mau gimana kalau sudah perintah," katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa 76
saksi termasuk Sahriwansah terkait dengan kasus penanganan dugaan tindak pidana
korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH tahun anggaran 2019, 2020
dan 2021.
Karena, Kejati juga telah meningkatkan status dari
penyelidikan ke tahapan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Sementara, Sahriwansah hingga saat ini belum bisa di konfirmasi
terkait kabar tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025