• Senin, 18 Agustus 2025

Kejati Geledah Kantor DLH Bandar Lampung, Sita 1 Boks dan 2 Kardus Berkas

Rabu, 31 Agustus 2022 - 07.43 WIB
245

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita satu boks plastik besar dan dua kardus berisi berkas usai menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

Penggeledahan di kantor DLH Bandar Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 di DLH Bandar Lampung. Kejati telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dengan mengendarai lima mobil, Penyidik Kejati Lampung didampingi penyidik Kejari Bandar Lampung tiba di kantor DLH Bandar Lampung, Selasa (30/8), sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka langsung masuk kantor DLH untuk melakukan penggeledahan.

Seorang penyidik Kejati Lampung mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan barang bukti dugaan kasus korupsi di DLH Bandar Lampung.

“Untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak korupsi di DLH Bandar Lampung,” kata penyidik ini, Selasa (30/8/2022).

Penggeledahan berlangsung selama 2,5 jam. Sekitar pukul 15.30 WIB penyidik kejaksaan keluar dari kantor DLH Bandar Lampung dengan membawa berkas-berkas yang dimasukkan dalam 1 boks plastik besar berwarna abu-abu dan dua kardus bekas air mineral.

"Berkas yang kita ambil banyak. Tapi terkait berkas perkara saja selama 2019 sampai 2021 atau selama tiga tahun," kata Plt Aspidsus Kejati Lampung, M Syarif, saat ditemui di kantor DLH Bandar Lampung.

Syarif mengatakan, Kejati telah memeriksa sebanyak 76 saksi terkait tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

"Sudah 76 saksi yang kita periksa di tahap lidik. Termasuk mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, yang diperiksa terkait dengan pungutan retribusi sampah ini," kata Syarif.

Ia mengatakan, kerugian negara dalam kasus tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengatakan DLH Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi pengolahan sampah sesuai dengan penetapan dari kepala dinas.

Akibatnya, tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

Penyidik menemukan fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi sampah.

Dan ditemukan fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut petugas penagih baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 x 24 jam, serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.

"Ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah  namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi," jelas Made.

Made membeberkan, target pemungutan retribusi persampahan tahun 2019 senilai Rp12.050.000.000 hanya realisasi Rp6.979.724.400 atau kurang sekitar Rp5 miliar. Tahun 2020 targetnya senilai Rp15 miliar hanya realisasi Rp7.193.333.000 atau kurang sekitar Rp8 miliar. Dan tahun 2021 target senilai Rp30 miliar hanya realisasi Rp8,2 miliar atau kurang sekitar Rp22 miliar. Dari perhitungan tersebut, ditaksir terjadi potensi kerugian negara sekitar Rp35 miliar.

Made menjelaskan, nantinya tersangka akan dikenakan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan pada DLH.

Kepala DLH Bandar Lampung, Budiman P Mega, mendukung penuh Kejati untuk mencari kepastian hukum dalam kasus tersebut. "Tadi yang dibawa berkas-berkas seperti retribusi, arsip dan karcis,” kata Budiman.

Budi mengungkapkan, tim Kejati memeriksa ruang tata lingkungan dan pengelolaan retribusi.

"Saya cuma mendampingi saja sama mengizinkan. Saya nggak ditanya apa-apa, karena saya juga baru 3 minggu menjabat Kepala DLH," ujar Budiman.

Budiman menerangkan, Kejati telah memanggil dan memeriksa mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansyah, kepala UPT dan beberapa staf.

"Yang dipanggil kemarin mulai dari bidang retribusi, sisanya para penagih dan kepala UPT. Termasuk Kepala Dinas DLH yang lama dan beberapa staf," imbuhnya.

Ia mengimbau kepada pegawai DLH lain tidak takut dan menceritakan apa adanya saat diperiksa Kejaksaan. Budiman berjanji akan mengambil beberapa langkah untuk pembenahan di DLH.

"Saya akan mulai menata data induk retribusi. Saya minta setiap kepala UPT bertanggungjawab terkait potensi retribusi ini. Saya juga menerapkan sistem digital untuk menangani retribusi sampah agar tidak ada kebocoran-kebocoran lagi,” papar dia.

Ia menerangkan, besaran retribusi sampah memakai karcis berbeda-beda. Sesuai perwali ada yang Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per bulan.

"Kalau yang rumah tangga itu Rp25 ribu. Ada pula yang langsung disetorkan ke bank seperti perhotelan, perumahan dan usaha besar-besar lainnya," ungkapnya.

Budiman menambahkan, target retribusi sampah tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp13 miliar. Saat ini baru terealisasi sekitar Rp6 miliar. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 31 Agustus 2022 dengan judul "Kejati Sita 1 Boks dan 2 Kardus Berkas dari Kantor DLH"


Video KUPAS TV : Karier ASN Karomani Cs Tamat