Ditetapkan Tersangka KPK, Status ASN Karomani, M Basri dan Heriyandi Diberhentikan

Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai ditetapkan tersangka KPK, status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Rektor Unila, Prof Karomani, Ketua Senat Muhammad Basri, dan Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Heriyandi saat ini diberhentikan.
Karomani, M Basri dan Heriyandi diberhentikan karena terjerat OTT KPK perihal kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, pada Sabtu 20 Agustus 2022.
Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi mengatakan, berdasarkan pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.
Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Jika menjadi tersangka dan ditahan, statusnya diberhentikan sementara.
"Kalau menurut undang-undang ASN-nya, sudah berhenti, menurut undang-undang ya karena di undang-undang ASN itu atau di PP ASN itu. Seseorang yang dijadikan tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, tapi kan legalitas formalnya belum," kata Effendi, saat dihubungi kupastuntas.co via telepon, Minggu (28/8/2022).
Baca juga : Terbongkarnya Praktik Suap Karomani
Ia juga mengatakan, setelah ada keputusan Mendikbudristek baru nanti dirinya bisa bergerak untuk pengambilan keputusan.
Sementara untuk proses formal pemberhentiannya sedang diproses di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbudristek, dan ia akan terus berkoordinasi perihal pemberhentian ketiga tersangka.
"Saya berkoordinasi dengan Biro Bagian SDM, hanya kapannya saya belum tahu, tapi sedang di proses. Tapi kan saya nggak bisa menentukan kapan menteri tanda tangan kan," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengaku menunggu kajian dan proses KPK dan Biro SDM yang belum final. Jadi ia tidak bisa mendahului keputusan KPK dan Biro SDM.
"Jadi itu sebenernya saya menunggu justru dari wilayahnya kode etiknya dari Biro SDM, karena ketentuannya dalam saya sebagai Plt Rektor ini menunggu dan belum bisa mendahului keputusan antara dari Biro SDM, kita tunggu aja nanti surat keputusan menterinya seperti apa bunyinya nanti baru saya follow up," ujarnya.
Terakhir ia mengatakan langkah selanjutnya untuk Pemulihan nama baik, semua dilakukan dengan cara pembelajaran yang harus berjalan dengan baik, hal itu untuk menjaga marwah Perguruan Tinggi sebagai penjaga moral.
"Kita kembalikan marwah Unila sebagai garda moral dan etika akademik di kampus," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : KPK Bawa Uang Miliaran Dalam Kresek Besar dan Ransel
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025