• Sabtu, 07 Juni 2025

Terbongkarnya Praktik Suap Karomani

Minggu, 28 Agustus 2022 - 11.36 WIB
693

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius membogkar praktik suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Provinsi Lampung yang diduga sudah lama terjadi.

Penerimaan jalur mandiri pertama kali diterapkan pada tahun 2010 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah.

Lewat Peraturan Menteri itu ditetapkan kuota penerimaan mahasiswa baru untuk setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan pembagian 60 persen untuk mahasiswa dari jalur seleksi nasional dan 40 persen dari jalur mandiri, seperi dilangsir kompas.id

Awal terbongkarnya praktik suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tersebut, saat KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (20/8/2022) dini hari. Hal itu langsung dibenarkan oleh Juru bicara KPK Ali Fikri.

Usai menangkap Karomani, Tim penyidik KPK selanjutnya menangkap 7 orang yang terseret dalam kasus Karomani tersebut di tiga lokasi, yakni Bandung, Lampung dan Bali, pada Jumat (20/8/2022), karena melakukan suap dan grafikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Adapun ke tujuh orang tersebut, diantaranya :

  1. Wakil Rektor (Warek) 1 Unila berinisial HY
  2. Ketua Senat Unila berinisial MB
  3. Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Unila berinisial BS
  4. Dosen berinisial ML
  5. Dosen berinisial HF
  6. Ajudan Rektor berinisial AT
  7. Swasta berinisial  AD

Dari penangkapan tersebut, KPK akhirnya menetapkan 4 tersangka, yakni :

  1. Karomani (KRM), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024
  2. Heryandi (HY), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung
  3. Muhammad Basri (MB), Ketua Senat Universitas Lampung
  4. Andi Desfiandi (AD), swasta

Disaat penetapan tersangka tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron juga membeberkan jika KRM telah memerintahkan ML (dosen) mengumpulkan uang dari orang tua mahasiswa yang dinyatakan lulus sebesar Rp603 juta, dan telah digunakan KRM Rp575 juta.

"Adapun uang dari tersangka BS dan MB dialihkan menjadi emas batangan dan deposito dengan total Rp4,4 miliar. Uang itu diperoleh dari kesepakatan orang tua mahasiswa yang dibandrol antara Rp100 sampai Rp350 juta," kata Nurul Gufron.

Sementara tersangka AD yang merupakan Ketua Yayasan Alfian Husein sekaligus mantan Rektor IBI Darmajaya periodie 1996-2015, memberikan uang tunai Rp150 juta agar anggota keluarga nya lulus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

KPK Mulai Penggeledahan

Tak hanya sampai penetapan tersangka, Tim Penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di gedung rektorat Unila pada Senin (22/8/2022) sejak pukul 09.07 WIB hingga pukul 21.35 WIB.

Usai menggeledah dan menyegel satu ruangan di gedung tersebut. Tim penyidik KPK meninggalkan gedung dengan membawa ratusan berkas dan SK milik tersangka Karomani.

Di hari berikutnya pada Selasa, 23 Agustus 2022, Tim penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan. Kali ini yang menjadi tujuan penggeledahan yakni gedung Dekanat Fakultas Kedokteran (FK) dan gedung Dekanat Fakultas Hukum (FH) Unila.

Geledah gedung Dekanat Fakultas Kedokteran sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.13 WIB, KPK keluar dengan membawa 2 koper.

Sementara dari penggeledahan gedung Dekanat Fakultas Hukum sejak pukul 14.20 WIB hingga pukul 17.38 WIB, KPK keluar membawa satu koper. KPK juga sempat menanyai Dekan dan 3 Wakil Dekan (Wadek) terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru.

"Ditanya KPK terkait bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa baru. Kemudian mekanisme baik SNMPTN, SBMPTN, maupun Mandiri," ungkap Dekan Fakultas Hukum Unila, M Faqih.

KPK Geledah 2 Rumah Karomani dan Rumah M. Basri

Pada Rabu, 24 Agustus 2022, Tim penyidik KPK lanjut menggeledah rumah mewah Karomani di Jalan Komarudin, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK keluar membawa berkas-berkas dokumen, kwitansi, sertifikat, satu laptop, flashdisk dan uang tunai miliaran dalam pecahan Rp100 ribu serta Rp50 ribu yang dimasukkan dalam satu plastik kresek hitam dan satu tas ransel besar.

KPK kemudian lanjut menggeledah rumah Karomani lainnya di Jalan Sultan Haji 1 Gang Dahlia, Kedaton sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.45 WIB. Serta mengamankan sejumlah uang dan keluar membawa satu koper.

Usai geledah dua rumah Karomani, KPK lanjut menggeledah rumah Dekan FKIP atau Ketua Senat Unila, M. Basri, di Perumahan Korpri di Jalan Korpri Raya, Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung pada pukul 18.00 WIB, dan hanya berlangsung singkat.

KPK Geledah Rumah Tersangka Andi Desfiandi dan Adiknya

Selanjutnya pada Kamis, 25 Agustus 2022, Tim penyidik KPK lanjut menggeledah rumah milik Tersangka Andi Desfiandi dan juga rumah adik Andi Desfiandi dan kediaman beberapa pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Dari penggeledahan, KPK menemukan barang bukti berupa barang elektronik dari kediaman beberapa pihak, yang dibenarkan Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) sore.

Tak sampai disitu, Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Sekretaris Wakil Rektor (Warek) 1 Unila, Tri Widioko, di Perumahan Grand Esha, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada pukul 14.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Ketua RT perumahan Grand Esha, Cici Anggara mengatakan, Tri Widioko memang berada di Bandung saat kejadian OTT rektor dari Unila, Karomani.

Bahkan malamnya di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah seorang dokter spesialis anak, dr. Ruskandi di jalan Nusa Indah, Keluarahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Penggeledahan tersebut diduga masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Rektor Unila Nonaktif, Prof Karomani dkk.

Pasalnya, keempat mobil yang digunakan Tim Penyidik KPK adalah mobil yang sama saat penggeledahan Rektorat, Dekanat dan Rumah Mewah Rektor Unila hingga rumah lainnya dari pihak terkait kasus ini.

Hasil Penggeledahan

Setelah semua rangkaian penggeledahan di Gedung Unila, rumah para tersangka serta pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut, 

KPK mengamankan uang senilai Rp2,5 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Singapura dan euro.

"Nantinya, temuan uang tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh penyidik. Setelahnya, akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi," terang Juru bicara KPK, Ali Fikri.

Selain mengamankan uang, adapun barang bukti lain yang diamankan KPK diantaranya deposito, emas batangan serta ratusan berkas dan SK.

KPK Minta Kemendikbud Perbaiki Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Selanjutnya terkait kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila, KPK memberikan empat rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Sebab, ada celah potensi korupsi di jalur seleksi mandiri.

Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat rapat koordinasi pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Adapun empat rekomendasi tersebut, yakni :

  1. Meminta agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri, memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
  2. Kemendikbudristek diminta menyusun panduan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Di antaranya membuka informasi jumlah kuota tersedia, kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya, serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.
  3. Proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dilakukan secara digital.
  4. Perkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan.

Dengan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut, AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 hurup a dan b atau pasal 13 UU no 31 1999 juncto no 20 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan KRM, HY dan MB selaku penerima disangkakan melanggal pasal 12 hurup a dan b atau pasal 11 UU no 31 1999 juncto no 20 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke l. (*)