M Basri Ditahan KPK, Dr Dedy Hermawan Jabat Ketua Senat Unila

Mohammad Sofwan Efendi saat diwawancarai awak media usai penunjukannya sebagai Plt Rektor Unila. Foto: Muhaimin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Senat Unila, Dr. Dedy Hermawan otomatis menjabat sebagai Ketua Senat Unila menggantikan M. Basri pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap jalur penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila.
Plt Rektor Unila, Mohammad Sofwan Efendi mengatakan pasca ditetapkannya M. Basri sebagai tersangka korupsi suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri, Sekretaris senat Unila Dr. Dedy Hermawan akan menduduki jabatan Ketua Senat Unila hingga 2023.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Rektor Unila dan 3 Lainnya Ditahan di Rutan KPK
"Saya sudah minta untuk mengundang rapat seluruh anggota senat dan sesuai dengan statusnya Unila, ketika Ketua Senat berhenti atau mengakhiri jabatannya, apapun alasannya maka sekretaris senat akan otomatis naik menjadi Ketua Senat untuk masa jabatan yang tersisa," katanya Senin (22/8/2022).
Untuk posisi Sekretaris Senat Unila akan dipilih dari anggota senat. "Karena sekretarisnya otomatis naik menjadi Ketua Senat Unila, jadi akan dipilih dari anggota," ujarnya.
Mengenai status Ketua Senat Unila yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, ia mengatakan statusnya Ketua Senat Unila, M. Basri saat ini diberhentikan sementara.
"Kalau menurut undang-undang dan aturan kepegawaian, begitu seseorang menjadi tersangka maka jabatannya diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan. Jika nanti keputusannya bebas, ya berarti kembali, tapi kalau keputusannya tetap sebagai terdakwa, ya berarti akan ada penggantinya," lanjutnya.
Sementara itu, pasca OTT Rektor Unila karena menerima suap dari mahasiswa baru lewat jalur mandiri, pihaknya akan mengevaluasi semua jalur penerimaan di setiap fakultas yang ada di Unila.
"Semua fakultas akan dievaluasi, tidak hanya di Kedokteran. Semua penerimaan mahasiswa baru untuk seluruh fakultas, kita harus ikuti aturan yang ditetapkan oleh Ditjendikti," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BNNP Ungkap 10 Siswa SMP di Bandar Lampung Terpapar Narkoba
Jumat, 15 Agustus 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bakal Resmikan Rumah Partisipasi Publik di HUT ke-80 RI
Jumat, 15 Agustus 2025 -
BNNP Lampung Amankan Residivis Narkoba Bawa 2 Kg Sabu Jaringan Aceh
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pendapatan Retribusi Sampah Bandar Lampung Tembus Rp8,5 Miliar per Juli 2025
Jumat, 15 Agustus 2025