• Rabu, 27 November 2024

Ditetapkan Tersangka, Rektor Unila dan 3 Lainnya Ditahan di Rutan KPK

Minggu, 21 Agustus 2022 - 06.43 WIB
669

Konferensi pers KPK terkait OTT Rektor Unila kasus dugaan suap. Foto : ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada 8 orang termasuk Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani di tiga lokasi yakni Bandung, Lampung dan Bali, Jumat (20/8/2022).

Sementara 7 orang lainnya yakni wakil rektor 1 Unila berinisial HY, selanjutnya ketua senat Unila yakni MB, lalu kepala biro perencanaan dan hubungan Unila BS, dosen inisial ML, kemudian HF dan kemudian ajudan rektor AT dan terakhir AD, swasta.

KPK secara resmi mengumumkan ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rektor KRM, lalu HY, MB dan AD.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron mengatakan, pelaku ditahan karena melakukan penyalahgunaan berupa suap dan grafikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.

"Kita juga ada dua orang yang turut diperiksa karena hadir menemui tim KPK di gedung KPK yakni AS wakil rektor ll Unila dan satunya lagi TW selaku staf," ujar Gufron, saat melakukan konferensi pers, Minggu (21/8/2022).

Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologis tangkap tangan yang dilakukan dimulai adanya laporan masyarakat yang diterima terkait adanya korupsi di Unila terkait penerimaan mahasiswa baru.

Tim lalu bergerak ke Lapangan menangkap pihak yang di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai Rp414 juta dengan slip setoran deposito disalah satu bank Rp800 juta dan emas yabg setara Rp1,5 miliar.

Adapun yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar. Dan yang ditangkap di Bali adalah saudara AD.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan bahan keterangan terkait tindak pidana korupsi. Maka KPK meningkatkan status ini pada penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka yakni Rektor KRM, lalu HY, MB dan AD," jelasnya.

Ke empat tersangka itu langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan atau sampai 8 September 2022 di rutan KPK. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->