Terlibat Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Andi Desfiandi Serahkan Rp150 Juta ke Rektor Karomani
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Yayasan Alfian Husein sekaligus mantan Rektor IBI Darmajaya periode 1996-2015, Andi Desfiandi (AD), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung jalur mandiri.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengungkapkan jika AD sebagai salah satu keluarga calon peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) diduga menghubungi Rektor Unila , Prof Karomani (KRM).
"Tujuan nya ingin bertemu tersebut dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang lantara anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM," kata dia saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu (21/8/2022).
Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Rektor Unila dan 3 Lainnya Ditahan di Rutan KPK
Selanjutnya Mualimin (ML) yang disebutkan sebagai seorang Dosen, atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," katanya.
AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Ikut Terjaring OTT KPK, Ketua ETOS Indonesia Andi Desfiandi Ditangkap di Bali
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
"Untuk AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
16 Ribu Warga Belum Rekam Data, Disdukcapil Bandar Lampung Buka Layanan Perekaman e-KTP di Kecamatan
Senin, 13 Januari 2025 -
Petani Singkong Desak Pemprov Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tidak Terapkan Harga Sesuai Kesepakatan
Senin, 13 Januari 2025 -
PPUKI Sebut Tak Ada Perusahaan Beli Singkong Rp1.400 Sesuai Kesepakatan Pj Gubernur
Senin, 13 Januari 2025 -
Pertemuan Pansus Tata Niaga Singkong dan Petani Ricuh
Senin, 13 Januari 2025