Terlibat Kasus Pemerasan ASN, PWI Lampung dan DKP Putuskan Kedua Anggotanya Langgar KEJ dan Peraturan Dasar
Rapat pleno pengurus PWI Lampung dan DKP di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Bandar Lampung, Sabtu (20/8/2022). Foto: Dok.PWI
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) memutuskan, dua anggotanya yang diduga melakukan pemerasan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar (PD) PWI.
Hal ini merupakan keputusan bersama PWI Lampung dan DKP yang tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Bandar Lampung, Sabtu (20/8/2022).
Rapat tersebut dipimpin Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dan dihadiri sejumlah pengurus harian serta anggota DKP PWI Lampung.
Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah mengatakan, keputusan bersama ini menindaklanjuti informasi adanya dua pengurus PWI Lampung yang diduga melakukan pemerasan.
Keduanya berinisial JI dan GY, yang diamankan polisi pada Kamis, 18 Agustus 2022.
"PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga maruah organisasi. Kami juga sudah melaporkan kronologis kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI," kata Wira, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga : 3 Oknum Wartawan Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan ASN di Lampung
Menurutnya, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ dan mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.
"Di mana anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga, menaati Kode Etik jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi," jelasnya.
Wira menegaskan, keputusan bersama ini merupakan kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksi terhadap kedua oknum anggota PWI Lampung.
"Karena pemberian sanksi terhadap anggota PWI provinsi yang bermasalah dengan hukum menjadi kewenangan mutlak PWI Pusat," ujarnya.
Baca juga : Diduga Peras ASN Dinas BMBK Lampung, 5 Wartawan Ditangkap Polisi
Wira juga menegaskan, bahwa PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.
"Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan beri bantuan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Wira juga mengaku telah menerima surat pengunduran diri JI dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung.
Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung tanggal 19 Agustus 2022.
"Per hari ini atau Sabtu sore tadi, kami sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Saudara JI dan GY. Surat ini langsung kami layangkan ke PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi maupun Pusat," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026








