• Jumat, 15 Agustus 2025

3 Oknum Wartawan Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan ASN di Lampung

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 20.25 WIB
1.3k

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga oknum wartawan bernama Juniardi (47), Gandi Yusnadi (43) dan Amuri (49) ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya tiga tersangka oknum wartawan yang diduga memeras ASN di Lampung.

"Ada 3 dari 5 orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra, saat memberikan keterangan, Sabtu (20/8/2022).

Ia menjelaskan, oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, maka diselesaikan dengan Dewan Pers. Jika melanggar pidana maka harus diselesaikan secara Peradilan umum.

Baca juga : Diduga Peras ASN Dinas BMBK Lampung, 5 Wartawan Ditangkap Polisi

"Seperti yang disampaikan oleh Dewan Pers, sengketa pers masalah pemberitaan Dewan Pers yang menyelesaikan. Jika melanggar hukum pidana atau perbuatan pidana maka diselesaikan dengan peradilan," ujarnya.

Adapun modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.

Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022.

Baca juga : Lima Wartawan Bandar Lampung Ditangkap Terkait Pemerasan, AJI: Jangan Salahgunakan Profesi Jurnalis

Korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta, dimana menyerahkan uang sebanyak dua kali yaitu Rp15 juta dan Rp10 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50 ribu total Rp10 Juta.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP sub pasal 369 ayat (1) KUHP jo pasal 56, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi melaalui pesan WhatsApp, walaupun dalam keadaan aktif. (*)


Video KUPAS TV : Diduga Curangi PPDB, Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Metro Diberhentikan