Lima Wartawan Bandar Lampung Ditangkap Terkait Pemerasan, AJI: Jangan Salahgunakan Profesi Jurnalis
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung ingatkan Profesi Jurnalis jangan disalahgunakan untuk memeras pasca ditangkapnya 5 oknum wartawan pada Kamis (18/8/2022)
Menanggapi kejadian itu, Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengingatkan para Jurnalis harus berpegang teguh pada kode etik. Dimana, kode etik jurnalistik pasal 6 menyebut, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
"Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya, pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis tapi juga kepercayaan publik," katanya, Jumat (19/8/2022).
Dian juga mengingatkan para jurnalis untuk menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Baca juga : Diduga Peras ASN Dinas BMBK Lampung, 5 Wartawan Ditangkap Polisi
Kode Etik Jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006. Kode etik sedikitnya mengandung empat asas, meliputi asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas, dan asas supremasi hukum.
Ia pun meminta korban agar tidak takut terhadap perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Jika memungkinkan para korban bisa melapor ke polisi. “Kami mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas pemerasan tersebut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Lima oknum wartawan Bandar Lampung ditangkap polisi diduga peras MT (50) ASN di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung terkait chat mesum, Kamis (18/8/2022).
Modus pemerasan tersebut yaitu kelima pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban jika ingin berita tentang "chating" dewasanya dihapus dari portal berita kelima pelaku.
Namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang.
Bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban, Korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2022. (*)
Berita Lainnya
-
DPC Gerindra se-Lampung Sepakat Usung Rahmat Mirzani di Pilgub 2024
Sabtu, 20 April 2024 -
Unila Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Peradilan Semu
Sabtu, 20 April 2024 -
Ini Tanggapan BPJN Lampung Terkait Proyek Jembatan Gantung di Lampura Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
Mulai Senin Besok, PDI Perjuangan Lampung Buka Penjaringan Cagub
Jumat, 19 April 2024