• Jumat, 19 April 2024

Polisi Buru Pria Hidung Belang Pengguna Jasa Prostitusi 5 ABG di Bandar Lampung

Jumat, 19 Agustus 2022 - 15.53 WIB
367

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi cari para konsumen pengguna jasa prostitusi online atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 5 ABG yang berhasil diamankan polisi di Hotel Royal Guest House yang berlokasi di Jalan Patimura, Kec. Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) lalu.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus TPPO tersebut.

"Masih berlanjut, kita tidak hanya sebatas pengembangan kepada penjual dan objeknya. Tapi kita juga akan cari siapa saja yang menggunakan jasa itu," katanya Jumat (19/8/2022).

Ia menjelaskan pihaknya masih melakukan analisa terkait alat sarana dan sistem yang digunakan para pelaku untuk mengetahui siapa saja pelanggan yang menggunakan jasa tersebut.

"Jika nanti para pengguna jasa ini sudah ditemukan, kita akan lakukan pemeriksaan dan jika unsur-unsurnya terpenuhi akan kita pasalkan," ujarnya.

BACA JUGA: Pelaku Perdagangan 5 ABG di Bandar Lampung Diringkus, Dijual ke Hidung Belang Ratusan Ribu

Dalam perkara tersebut 5 orang terduga pelaku sudah dipulangkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan TPPO.

"Jadi peran 5 orang itu hanya saksi, sedangkan dua orang yang sudah ditetapkan tersangka memiliki peran yaitu menikmati hasil, mencari pelanggan dan menyiapkan tempat untuk prostitusi," ucapnya.

Sebelumnya, 7 orang pria terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 5 ABG berhasil diringkus polisi di Hotel Royal Guest House yang berlokasi di Jalan Patimura, Kec. Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022).

Dimana korban berinisial SP (15), TAP (14), SL (15), LS (21) dan DK (15) dijual kisaran Rp 300 ribu ke pria hidung belang via Michat.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dari 7 pria terduga pelaku yang diamankan, dua orang berinisial DS (16), DO (18) sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)