• Sabtu, 20 April 2024

Pelaku Perdagangan 5 ABG di Bandar Lampung Diringkus, Dijual ke Hidung Belang Ratusan Ribu

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17.42 WIB
267

Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 5 ABG di Bandar Lampung saat diringkus polisi. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 7 orang pria terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 5 ABG berhasil diringkus polisi di Hotel Royal Guest House yang berlokasi di Jalan Patimura, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pada Rabu (10/8/2022), pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada dugaan tindak Pidana Perdagangan Orang di bawah umur di sebuah Guest House di Bandar Lampung.

"Mendapatkan informasi itu, Kanit PPA Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi guest house tempat kejadian," katanya Kamis (11/8/2022).

Dennis menjelaskan ketika sampai di lokasi, pihaknya langsung memeriksa beberapa kamar di guest house tersebut dan menemukan 7 orang pria dan 5 orang perempuan yang diduga terlibat TPPO. Kemudian semuanya langsung diamankan dan dimintai keterangan.

"Mereka semua warga Bandar Lampung, 5 ABG itu berinisial SP (15), TAP (14), SL (15), LS (21) dan DK (15) sekarang dalam perlindungan Unit PPA Polresta Bandar Lampung," ujarnya.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dari 7 pria terduga pelaku yang diamankan, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tersangka berinisial DS (16), DO (18), sementara 5 terduga pelaku lainnya masih dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung diantaranya FK (19), IM (19), FE (18), OR (26) dan MS (20)," ucapnya.

Disinggung apakah 7 orang yang diamankan merupakan pegawai penginapan, Dennis menjelaskan mereka hanya pekerja freelance dan tidak ada kaitan dengan Guest House tersebut.

"Mereka freelance, bukan pegawai di sana, semuanya berteman dan punya peran masing-masing yang saat ini masih dilakukan penyidikan secara intensif," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu korban masih mengalami sakit dan berada di rumah sakit karena sudah dijajakan ke pria hidung belang selama 25 hari, sedangkan 4 korban lainnya baru dijajakan selama 2 hari.

"Salah satu korban masih dirawat di rumah sakit karena mengalami suatu penyakit yang ada di tempat sensitif anak tersebut," ujarnya.

Dennis memastikan pada peristiwa tersebut tidak ada penyekapan dan mereka selalu berpindah-pindah hotel dalam melayani pria hidung belang.

"Jadi polanya mereka (korban) tinggal disana, makan, menjual diri dan difasilitasi oleh laki-laki tersebut," ujarnya.

Dennis menjelaskan para korban dijajakan ke pria hidung belang seharga Rp 300 ribu melalui via Michat dan sosmed lainnya.

"Terduga pelaku dan korban awalnya kenal lewat sosmed, jadi korban dijajakan atas keinginan pribadi. Tidak ada iming-iming, itu penawaran dan ada pembelinya," ujarnya.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dedy mengatakan timnya berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku di Reddors Royal Guest House pada Kamis sekitar jam 00.30 wib.

"7 orang itu diamankan di Reddors Royal Guest House sekitar jam 00.30 wib," singkatnya.

Sementara itu, pihak Guest House tempat pembekukan pelaku bernama Hotel Royal Guest House enggan berkomentar karena bukan wewenangnya untuk bicara. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->