Bantah Gelapkan Mobil Nasabah, Koordinator Kolektor PT MCF: Sudah Sesuai Prosedur
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Kolektor PT Mega Central Finance (MCF) Lampung, Nandi, membantah soal tuduhan telah melakukan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh Debitur Julian dengan cara menjual ke perusahaan lelang.
Menurutnya, pelelangan mobil tersebut sudah sesuai dengan prosedur dari perusahaan. Dirinya juga mengaku sejak mobil sudah ditemukan pada 16 Mei 2022 di Lampung Timur, pihaknya sudah menghubungi debitur Julian dengan mengirimkan surat pemberitahuan administrasi untuk pelunasan sisa kredit agar mobil bisa dikembalikan lagi.
"Setelah mobil diamankan, kita langsung berikan surat pemberitahuan, tapi pihak debitur (Julian) tidak ada jawaban dan tidak membayar sisa pelunasan," kata Nandi, saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Baca juga : Kepala Kolektor PT. MCF Lampung Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Mobil
Karena tidak ada respon, pihaknya pun melelang mobil tersebut sesuai dengan prosedur perusahaan.
"Setelah mobil dilelang, tiba-tiba debitur Julian datang protes karena tanpa pemberitahuan ke dirinya," ucapnya.
Padahal pihaknya sudah sejak lama menunggu respon dari debitur Julian, namun tak direspon. Ia pun menduga debitur Julian ingin melepas tanggungjawab sisa kredit mobil ke PT. MCF.
"Intinya si Julian ingin lepas tanggung jawab ke PT. MCF. Pembayaran angsuran dia (Julian) dari Januari sampai hari ini sudah macet, tidak ada tanggungjawab sama sekali," jelasnya.
Terkait dirinya dilaporkan oleh debitur Julian atas dugaan penggelapan, Nandi tidak terlalu khawatir karena menurutnya itu sudah sesuai dengan prosedur perusahaan.
Ia juga menjelaskan, seharusnya yang dilaporkan adalah teman Julian atas dugaan penggelapan karena mobil tersebut hilang saat dibawa temannya.
"Jadi Januari 2022, debitur itu melaporkan bahwa mobil itu hilang dibawa temannya, jadi yang penggelapan itu sebenarnya teman si Julian. Kenapa mobil tersebut dioperalih ke temannya, mobil itu kan masih kredit seharusnya tidak bisa direntalkan atau dipinjamkan ke orang lain, itu kan sudah melanggar UU Fidusia," jelasnya.
Nandi pun berharap smeoga kasus tersebut bisa menemukan titik terang dan cepat selesai.
"Dari PT. MCF kami berharap agar kasus ini terang benderang dan selesai. Kami juga sempat ingin menyelesaikan ini secara kekeluargaan, namun dari pihak debitur (Julian) tidak merespon," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pegawai ATM Mini Gasak Saldo Nasabah Puluhan Juta
Berita Lainnya
-
Dosen FMIPA Unila Raih Penghargaan 'Best Oral Presentation' di Korea Selatan
Selasa, 23 April 2024 -
Berbekal Pengalaman Sekda 6 Tahun, Budiman Bakal Terapkan Program Ini di Pringsewu
Selasa, 23 April 2024 -
Eva Dwiana Ambil Formulir Calon Walikota Bandar Lampung Dari PDI Perjuangan
Selasa, 23 April 2024 -
Realisasi KUR Pertanian Lampung 2023 Capai Rp4,3 Triliun
Selasa, 23 April 2024