• Kamis, 08 Juni 2023

Kepala Kolektor PT. MCF Lampung Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Mobil

Senin, 15 Agustus 2022 - 15.19 WIB
524

Kakak korban, Yusri setelah membuat laporan di SPKT Polresta Bandar Lampung. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala kolektor PT. Mega Central Finance (MCF) Lampung berinisial NI dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung, Senin (15/8/2022).

NI diduga telah melakukan penggelapan mobil Honda Brio warna merah berplat BE 1343 CR milik korban Julian sehingga mengalami kerugian sebesar Rp153 juta.

Kakak korban, Yusri mengatakan, sebelumnya mobil Brio tersebut yang telah ia kredit selama 3,5 Tahun hilang pada Januari 2022 dan ia pun melapor ke Polresta Bandar Lampung beberapa bulan lalu.

"Jadi saya laporan disuruh minta keterangan dari MCF bahwa mobil hilang, kemudian dikeluarkan surat keterangan mobil saya hilang," kata Yusri, saat dimintai keterangan, Senin (15/8/2022) siang.

Lalu, pada Juli 2022 Yusri menemukan mobil tersebut melintas di Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung. Lantas, ia pun membututi mobil tersebut sampai Kota Agung, Tanggamus dan langsung menghubungi Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung untuk mengecek mobil tersebut.

"Kami buntutin mobil itu, walaupun plat mobil sudah diganti tapi kami yakin mobil itu milik kami, karena masih ada ciri-ciri lis hitam," ujarnya.


Mobil tersebut langsung diperiksa dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung. Setelah diperiksa, ternyata pengendara mengaku telah membeli mobil tersebut dari perusahaan lelang seharga Rp97 juta.

Terungkap, ternyata mobil Brio tersebut pasca hilang sudah ditemukan oleh Kepala Kolektor berinisial NI pada Bulan Mei 2022, namun NI tidak memberi tahu kepada korban, malah mobil itu dijual ke perusahaan lelang PT. JBA dan sudah pindah tangan.

"Menurut pengakuan PT. JBA, mobil itu dititipkan pada 17 Mei 2022 dan mereka lelang karena mereka fikir tidak bermasalah," ucapnya.

Atas dasar tidak memberitahukan korban mobil sudah ditemukan tapi malah dilelang itu, korban melapor ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan TBL/LP/B/1875/VIII/2022/ Resta Bandar Lampung tanggal 15 Agustus 2022. 

"Iya laporan sudah diterima," ucap salah satu petugas SPKT Polresta Bandar Lampung. (*)


Video KUPAS TV : Pegawai ATM Mini Gasak Saldo Nasabah Puluhan Juta