Sambangi Polresta Bandar Lampung, Pengacara Korban TPPO Serahkan Barang Bukti

Pengacara korban TPPO, Agus Bhakti Nugroho saat datangi Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengacara korban TPPO, Agus
Bhakti Nugroho datangi Polresta Bandar Lampung untuk menyerahkan sejumlah
barang bukti guna mengusut tuntas perkara tersebut pada Jumat (12/8/2022).
Kasus dugaan TPPO yang dialami oleh 5 wanita itu sendiri terus
berlanjut di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Kedatangan kami ingin berikan tambahan barang bukti
berupa pakaian korban,” katanya kepada awak media.
Namun, Agus belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kondisi korban saat ini karena masih ditangani secara khusus oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung. "Karena korban termasuk anak berhubungan dengan hukum," katanya.
BACA JUGA: Pelaku
Perdagangan 5 ABG di Bandar Lampung Diringkus, Dijual ke Hidung Belang Ratusan
Ribu
Hal itu dikarenakan korban masih mengalami trauma yang berat
atas kejadian yang menimpanya.
"Korban mengalami kondisi psikis yaitu trauma. Rencana
akan kita jemput dari rumah sakit dan dibawa pulang untuk istirahat,"
ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta bandar Lampung, Iptu
Gustomi Dendi mengatakan para terduga pelaku dan lima korban melakukan TPPO
dilatarbelakangi oleh kondisi keluarga yang tidak mampu dan juga diperkuat
karena perceraian orang tua (broken home).
"Mungkin karena dilatar belakangi perceraian kedua
orang tua sehingga melakukan tindakan TPPO," ucapnya.
Sebelumnya, 7 orang pria terduga pelaku Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 5 ABG berhasil diringkus polisi di Hotel
Royal Guest House yang berlokasi di Jalan Patimura, Kec. Teluk Betung Utara,
Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022).
Dimana korban berinisial SP (15), TAP (14), SL (15), LS (21)
dan DK (15) dijual kisaran Rp 300 ribu ke pria hidung belang via Michat.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dari 7 pria terduga
pelaku yang diamankan, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka
berinisial DS (16), DO (18), sementara 5 terduga pelaku lainnya masih dilakukan
penyidikan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung diantaranya FK (19), IM (19),
FE (18), OR (26) dan MS (20). (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Teknokrat Terima Penghargaan atas Kontribusi Pembangunan Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru
Sabtu, 14 Juni 2025 -
DLH Lampung Segel 9 Tambang Ilegal, Yusdianto: Sanksi Hukum Harus Diterapkan
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang dan Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung dan Lampura
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Kementan Buka Konsultasi untuk Petani Milenial Lampung
Sabtu, 14 Juni 2025