Jatah Anggaran Sosial Lampung Hampir Rp3 Triliun Per Tahun

Anggota Komisi VIII DPR RI, I Komang Koheri. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengungkap besaran anggaran sosial yang dikucurkan Kementerian Sosial (Kemensos) ke Provinsi Lampung tiap tahunnya hampir mencapai Rp3 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai program seperti program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bedah rumah, bantuan sembako, dan lainnya.
Baca juga :Dinsos Lampung Catat Penyaluran PKH Selama Dua Tahap di 2022 Senilai Rp619 Miliar
Anggota Komisi VIII DPR RI, I Komang Koheri berharap pemerintah daerah melakukan pendampingan terhadap anggaran yang besar tersebut agar pelayanan sosial di Lampung dapat maksimal.
“Total anggaran sosial yang dikucurkan Kementerian Sosial ke Provinsi Lampung tiap tahunnya hampir mencapai Rp3 triliun. Anggaran itu kan besar sekali maka perlu ada pengawasan yang ketat,” ujar dia melalui sambungan telepon, Kamis (11/8).
Sementara mengenai PKH, Komang menyebut porsi anggaran yang diterima Lampung sekitar Rp1,2 triliun tiap tahunnya.
Baca juga : DPRD Kerap Terima Laporan PKH di Lampung Tak Tepat Sasaran
Meski menurutnya nilai persentase anggaran PKH yang tidak tersalurkan sudah kecil, namun pihaknya masih menemukan sejumlah masalah di lapangan, antara lain penyaluran PKH tidak tepat sasaran dan penyaluran yang tidak sesuai jadwal sehingga keluarga penerima manfaat (KPM) lama mendapatkan uang PKH.
“Tidak tepat sasaran itu yang perlu dipertimbangkan, harus ada pembaruan data. Juga waktu penyalurannya harus diperbaiki,” katanya.
Selain itu, Komang juga berharap pendamping PKH tidak digunakan untuk kepentingan politik oleh calon kepala daerah.
Sebab menurutnya pendamping PKH harus netral karena telah digaji oleh negara untuk melaksanakan pendampingan kepada KPM.
“Kita lagi telusuri apabila ada pendamping PKH yang berpolitik praktis, kita akan laporkan bila perlu diberhentikan dengan tidak hormat. Apa lagi ini di tahun politik, kita akan ketat mengawasi pendamping PKH,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025