Soal Laporan Dugaan Ujaran Kebencian PDIP Lampung, Begini Tanggapan Polda
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan akan mengecek terlebih dahulu perihal laporan PDIP Lampung terkait dugaan ujaran kebencian yang masuk hari ini, apakah sudah masuk dalam laporan polisi atau belum, karena kalau pengaduan itu sesuai dengan tempus dan locus.
"Saya harus
cek dulu apakah pengaduan itu masuk atau tidak, jadi yang berhak menerima
pengaduan itu dari petugas SPKT," katanya Senin (8/8/2022).
Ia menjelaskan
jika pengaduan dan laporan sifatnya berbeda. "Laporan itu bersifat adanya
suatu tindak pidana tapi kalau pengaduan berbentuk laporan polisi,"
ujarnya.
Ia menjelaskan
jika pengaduan itu diterima mungkin nanti akan diarahkan sesuai dengan wilayah
hukumnya.
BACA JUGA: Sebut
Pancasila Penghianatan Soekarno, PDIP Lampung Laporkan Akun Tiktok
@Jas_Hendyawan ke Polisi
"Sesuai
dengan tempus dan locus, dimana lokasi dan waktu kejadian, nah itu dilaporkan
sesuai dengan yurisdiksi wilayah kepolisian yang menangani," ucapnya.
Sementara itu,
Ka SPKT Polda Lampung, AKBP Fenza Utih Suud Alibagus mengatakan kedatangan
pihak BBHAR PDI Perjuangan Prov. Lampung ke Polda Lampung baru sebatas
konsultasi saja.
"Baru
konsultasi aja ke kanit cyber, belum ada laporan atau pengaduan,"
pungkasnya.
Sebelumnya,
BBHAR PDI Perjuangan Prov. Lampung melakukan pengaduan ke Polda Lampung atas
beredarnya video hoax mengandung fitnah serta ujaran kebencian "Pancasila
Penghianatan Soekarno" yang dilakukan oleh KH. Ahmad Zaenuddin melalui
akun Tik Tok @Jas_Hendryawan, Senin (8/8/2022). (*)
Berita Lainnya
-
Innova Hantam Truk Sedang Pecah Ban di Tol Terpeka, 2 Orang Luka Berat
Sabtu, 20 April 2024 -
Profil Hanan A. Rozak, Mantan Birokrat Senior yang Siap Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 20 April 2024 -
Unila Siap Sambut Prodi Kedokteran Hewan di Provinsi Lampung
Sabtu, 20 April 2024 -
KRS PMI Unit Unila Gelar Diklat dan Baksos KSR Angkatan XXXII
Sabtu, 20 April 2024