Pelayanan RSUDAM Kembali Dikeluhkan Warga, Pengamat: Perlu Diberi Teguran
Tampak masyarakat yang antri di loket pendaftaran RSUD Abdoel Moeloek. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) kembali dikeluhkan warga terkait pelayanan yang lama terutama pada antrean yang terjadi di loket pendaftaran.
Pengamat
kebijakan publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung
(Unila), Dedy Hermawan menegaskan, RSUDAM harus patuh terhadap undang-undang
pelayanan publik.
"Standar pelayanannya kan sudah diatur bahwa masyarakat diberikan standar waktu yang jelas, standar prosedur yang jelas semuanya. Nah itu sudah dituangkan dalam UU pelayanan publik," katanya, Senin (8/8/2022).
BACA JUGA: Masyarakat Keluhkan Lamanya Antrean di Loket Pendaftaran RSUD Abdoel Moeloek
Terkait pelayanan
tersebut jelasnya, Ombudsman memiliki kewenangan memantau kepatuhan instansi
pemerintah termasuk rumah sakit didalam pelaksanaan UU pelayanan publik.
"Jadi perlu
juga di pantau lagi rumah sakit itu. Karena sering kali masuk angin, kalau
sering di sidak terus di perbaiki pelayanannya. Tapi setelah itu kumat lagi,
pelayanannya jadi mengecewakan," ungkap Dedi.
Menurutnya, keluhan
dari masyarakat ini perlu ditindaklanjuti, untuk memperbaiki pelayanan rumah
sakit plat merah itu.
"Ya artinya
RSUD Abdul Moeloek perlu diberikan teguran dari berbagai lembaga seperti
Ombudsman dan bisa juga DPRD termasuk Gubernur Lampung," katanya.
Oleh karenanya,
Dedi menyampaikan RSUDAM ini harus cepat memperbaiki dan merespon terhadap
kebutuhan masyarakat.
"Masukan
dari masyarakat manageman rumah sakit harus memperbaiki pelayannya. Kalau tidak
diperbaiki maka harus diberikan sanksi," ucap dia.
Sementara itu,
Kepala Ombudsman Lampung, Nurrahman Yusuf menegaskan bahwasanya apa yang
menjadi laporan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik di RSUD Abdul
Moeloek akan menjadi atensi pihaknya.
Menurutnya, RSUD
Abdul Moeloek adalah rumah sakit rujukan yang memang harus cepat merespon
berbagai permasalahan masyarakat yang ingin berobat.
"Ini
menjadi masukan buat kita, untuk nanti kita cermati kembali. Apakah ada
permasalahan terkait itu. Yang tentunya ini juga menjadi atensi kita, kenapa
pelayanannya masih lama," ungkapnya.
Ia juga
menambahkan, biasanya masyarakat yang melaporkan ke ombudsman, yaitu perihal
berobat dengan memakai BPJS yang tidak cepat dilayani. (*)
Berita Lainnya
-
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026 -
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026








