Sempat DPO, Satu Pelajar SMP Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Way Tenong Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan ST (14) tersangka pengeroyokan yang menyebabkan AP (13) meninggal dunia di aliran sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong pada Januari 2022 lalu.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat sudah terlebih dahulu mengamankan 5 rekan nya yaitu RA (13), DP (14), DM (15), RCW (13) dan R (13) yang juga terlibat aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri mengatakan bahwa sebelumnya pelaku ST sempat kabur mengetahui kelima rekan nya sudah di amankan pihak kepolisian karena terungkapnya kasus pilu yang merenggut nyawa teman sebaya nya tersebut yang dilakukan oleh kelima rekannya.
Baca juga : Keroyok Korban hingga Tewas, Lima Pelajar SMP di Lambar Diamankan Polisi
Namun setelah pihaknya melakukan berbagai rangkaian penyelidikan diketahui bahwa tersangka sedang bersembunyi di salah satu kediaman keluarganya di Pekon (Desa) Sukananti Kecamatan Way Tenong, pihaknya pun langsung berangkat dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku pada kamis (4/8/2022) sekitar pukul 17:00 WIB.
"Pelaku berhasil kita amankan dengan melakukan pendekatan yang humanis terhadap pihak keluarga dan benar pelaku mengakui perbuatan nya, setelah di amankan kita langsung melakukan introgasi kemudian mencoba membawa pelaku ke TKP untuk olah kejadian," kata Kompol Ery, Jumat (5/8/2022).
Berdasarkan keterangan, tersangka mengakui telah memukul korban dengan menggunakan batu di kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri kemudian ia bersama rekannya D, N, dan R langsung menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul.
"Saat ini pelaku sudah bawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama kelima teman nya yang lain, bersama tersangka kita juga mengamankan bb berupa 1 buah batu ukuran 20-25Cm yang digunakan tersangka memukul korban dan satu unit motor beat dengan No Pol BE 5215 MP," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Parosil Keluarkan Surat Edaran Larang PNS, TNI-Polri dan Warga Mampu Gunakan LPG 3 Kg
Rabu, 16 Juli 2025 -
Kerjakan Proyek 5 Miliar, Alamat Kantor CV Bukit Pesagi Diduga Fiktif
Rabu, 16 Juli 2025 -
Buntut Tambal Jalan Saat Hujan, BPJN Lampung Tegur PT JPN Anak Perusahaan PT Subanus
Rabu, 16 Juli 2025 -
Ketika Proyek Pembangunan Berakhir Jadi Ancaman, Oleh : Echa Wahyudi
Rabu, 16 Juli 2025