• Rabu, 24 April 2024

Keroyok Korban hingga Tewas, Lima Pelajar SMP di Lambar Diamankan Polisi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 09.49 WIB
5k

Kelima tersangka saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang pelajar berinisial AP (13) warga Pekon (Desa) Sumber Alam Kecamatan Air Hitam yang ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong pada Januari 2022 lalu.

Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Jafri mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku yang semuanya merupakan pelajar SMP yang masih di bawah umur yaitu RA (13), DP (14), DM (15), RCW (13) dan R (13), sedangkan satu tersangka lain nya T masih dalam pengejaran.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, kronologis kejadian berawal pada hari selasa (25/1/2022) sekitar pukul 13:00 WIB korban berpamitan keluar rumah untuk mengambil paket yang dipesan nya melalui platform penjualan online ke Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong. Namun hingga sore korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Karena khawatir, keluarga bersama warga setempat berinisiatif untuk mencari keberadaan korban, namun di hari itu pencarian belum membuahkan hasil kemudian keesokan harinya pada Rabu (26/1/2022) pencarian dilanjutkan. Sekitar pukul 06:00 WIB salah seorang warga berhasil menemukan korban, namun na'as korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Keluarga yang curiga atas kematian korban mendapati sejumlah luka di sekujur tubuh korban seperti luka di bagian kepala belakang, punggung, muka memar, leher memar, siku kiri kanan dan bahu lecet langsung membawa jenazah korban ke UPT Puskesmas Air Hitam untuk dilakukan Visum Et Repertum untuk selanjutnya dimakamkan.

Berbekal hasil Visum tersebut, pihak keluarga pada Senin (1/8/2022) membuat laporan ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyelidikan karena merasa janggal atas kematian korban yang cukup mengenaskan tersebut sebab menurut keluarga itu bukan murni kecelakaan tetapi memang ada yang melakukan penganiayaan.

Berdasarkan laporan keluarga dan hasil visum yang diberikan oleh pihak keluarga Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308, Polres Lampung Barat langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, Kompol Ery mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.

Diketahui pelaku berjumlah enam orang dan pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan terhadap keenam pelaku yang semuanya terungkap masih pelajar di bawah umur, lima diantaranya berhasil diamankan di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong dan Pekon Sidodadi Kecamatan Air Hitam.

"Kita langsung melakukan penangkapan dan meminta keterangan dari kelima pelaku, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia," kata Kompol Ery.

Berdasarkan keterangan tersangka, kronologis kejadian bermula saat kedua pelaku D dan T menjemput korban yang sedang berteduh di salah satu rumah warga saat hujan deras dan membawa korban menggunganakan kendaraan bermotor jenis beat warna biru ke kebun kopi di pinggir aliran sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan.

Setibanya di lokasi, tersangka lainnya R dan D langsung memukul wajah korban. Lalu D dan R memukul korban di kepala bagian belakang dengan menggunakan sebatang kayu kopi yang menyebabkan korban tersungkur, selanjutnya T kembali memukul korban dengan menggunakan batu pada bagian kepala korban yang langsung membuat korban tidak sadarkan diri.

"Karena melihat korban sudah tidak sadarkan diri ini kedua pelaku R dan DM langsung melarikan diri sedangkan empat pelaku lainnya D, N, T dan R langsung menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul, saat ini kelima nya sudah kita amankan di Polres Lampung Barat untuk dilakukan rangkaian pemeriksaan," tutupnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu yang digunakan tersangka menganiaya korban, 1 unit sepeda motor jenia Jupiter tanpa No Pol, satu unit Hp Oppo Y20, 1 unit Samsung J7 Prime, satu buah celana milik korban, baju milik korban, dan 1 unit sepeda motor Spacy milik korban.

Pelaku diancam dengan pasal pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Untuk ancaman hukuman pelaku maksimal 15 tahun penjara, namun karena pelaku masih di bawah umur maka hukuman dikenakan sepertiganya dari pihak pengadilan atau hakim nantinya yang akan menentukan hukumannya," pungkasnya. (*)

Editor :