• Jumat, 04 Juli 2025

Kemensos RI Sambangi Pringsewu Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Sang Ayah

Selasa, 02 Agustus 2022 - 17.25 WIB
120

Kemensos RI saat sambangi Polres Pringsewu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Menanggapi kasus korban pencabulan anak dibawah umur oleh ayah kandung sendiri yang telah  diekspos oleh pihak Polres Pringsewu pada Sabtu (30/7/22) lalu, kini kasus tersebut mendapat perhatian dari Kementerian Sosial RI.

Tepat hari ini, Selasa (2/8/22) tim dari Kementerian Sosial datang menyambangi Polres Pringsewu untuk menanyakan lebih lanjut dan mengetahui kondisi korban yang diketahui berusia 12 tahun serta hendak memberikan pendampingan khusus pada korban.

Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Sentra Andyani, Kementerian Sosial RI, Dyah Wijayanti menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memberikan pendampingan baik  jangka pendek maupun jangka panjang pada korban kekerasan seksual yang mencuat ke publik beberapa waktu lalu itu.

"Kemensos siap memberikan pendampingan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang selama korban membutuhkannya. Selain itu, juga memberikan bantuan secara mental, sosial dan ekonomi," Kata Dyah Wijayanti, Selasa (2/8/22).

BACA JUGA: Bejad, Seorang Ayah di Pringsewu Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Dyah juga menyampaikan bahwa pihak Kemensos RI telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Pringsewu untuk melakukan proses pendampingan terhadap korban.

"Kita sudah berkomunikasi dan usahakan yang terbaik untuk masa depan korban," Ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menyampaikan bahwa pihaknya memfasilitasi pihak Kemensos untuk bertemu dan melihat kondisi korban pelecahan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban sendiri.

Orang nomor satu di tubuh kepolisian Pringsewu juga mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kasus memperihatinkan tersebut.

"Kami menerima kunjungan dari pihak Kemensos RI yang dipimpin oleh ibu Dyah Wijayanti dalam rangka merespon kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sedang kami tangani," Kata AKBP Rio Cahyowidi.

"Kami dari pihak kepolisian sendiri terus mendalami kasus ini dan kami juga sedang melakukan komunikasi dengan jajaran forkopimda serta pihak terkait lainnya agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Pringsewu," Terangnya.

Sementara itu, diketahui pada saat press release, kasus pencabulan yang melibatkan sang ayah korban berinisial M (48) merupakan warga Pagelaran yang ternyata telah melakukan hal keji tersebut pada sang anak selama kurun waktu satu tahun lebih terhitung sejak Mei 2021 hingga Juli 2022.

Melansir detik.com, alasan pelaku sungguh tidak masuk akal yakni karena dirinya menikmati hubungan terlarang tersebut pada sang anak.

"Enak, saya khilaf," Kata M saat memberikan keterangan pada awak media di kegiatan eksposes yang digelar di Mapolres Pringsewu, Sabtu (30/7/22). 

Ia pun tak segan untuk mengancam sang anak dengan pisau jika tidak mau menuruti nafsu bejat dirinya. Bahkan, ia juga mengancam korban dengan hal serupa agar perbuatanya tidak dibocorkan kepada orang lain.

Kasus ini sendiri terbongkar ketika sang anak membeberkan semua hal bejat yang dialaminya kepada sang ibu S (45), dan setelah mengetahui hal tersebut S pun langsung melaporkan kejadian yang menimpa pada anak perempuannya kepada pihak kepolisian setempat pada Rabu, (27/7/22) dan sehari setelah itu Kamis (28/7/22) pelaku M berhasil diringkus di kediamannya.

Kini tersangka pencabulan M telah mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)