Bejad, Seorang Ayah di Pringsewu Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri
Kupastuntas.co, Pringsewu - Entah apa yang merasuki pikiran M (48) warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu sehingga tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, M melakukan perbuatan bejatnya sejak mulai Juni 2021 hingga Mei 2022. "Kadang dalam satu hari bisa lebih dari dua kali," kata Kapolres.
Ia menambahkan, dalam melakukan aksinya kadang M mengancam anaknya dengan pisau. "Pelaku dan korban tinggal berdua dalam rumah sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya," paparnya.
Dijelaskan Kapolres awal terungkapnya kasus ini berawal korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya S (45). "Kemudian ibu korban S melaporkan ke Polres Pringsewu Rabu (27/7/22) dan Pelaku ditangkap Kamis (28/7/22) pukul 16.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan," ujarnya.
Parahnya lagi, korban mengaku pernah di jual ayahnya satu kali kepada laki laki hidung belang. "Untuk hal ini masih kami dalami. Informasi yang kami terima pelaku tega menjual anaknya karena terhimpit utang," paparnya.
Sementara M mengaku melakukan perbuatannya akibat tidak kuat menahan nafsu birahinya. "Saya sudah cerai dengan istri dan duda tiga tahun," katanya sambil mengaku menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 4 UU RI tahun No 17 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Rusak Diterjang Banjir, Jembatan di Margosari Pringsewu Diperbaiki
Selasa, 09 April 2024 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024