• Sabtu, 20 April 2024

Bejad, Seorang Ayah di Pringsewu Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Sabtu, 30 Juli 2022 - 10.29 WIB
408

Pelaku M saat dirilis Polres Pringsewu kepada awak media. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Entah apa yang merasuki pikiran M (48) warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten  Pringsewu sehingga tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, M melakukan perbuatan bejatnya sejak mulai Juni 2021 hingga Mei 2022. "Kadang dalam satu hari bisa lebih dari dua kali," kata Kapolres.

Ia menambahkan, dalam melakukan aksinya kadang  M mengancam anaknya dengan pisau. "Pelaku dan korban tinggal berdua dalam rumah sehingga pelaku leluasa  melakukan aksinya," paparnya.

Dijelaskan Kapolres awal terungkapnya kasus ini berawal korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya S (45). "Kemudian ibu korban S melaporkan ke Polres Pringsewu Rabu (27/7/22) dan Pelaku ditangkap Kamis (28/7/22) pukul 16.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan," ujarnya.

Parahnya lagi, korban mengaku pernah di jual ayahnya satu kali kepada laki laki hidung belang. "Untuk hal ini masih kami dalami. Informasi yang kami terima pelaku tega menjual anaknya karena terhimpit utang," paparnya.

Sementara M mengaku melakukan perbuatannya akibat tidak kuat menahan nafsu birahinya. "Saya sudah cerai dengan istri dan duda tiga tahun," katanya sambil mengaku menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 4 UU RI tahun No 17  2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)